BERITA TERKINI

Bupati Aceh Utara Larang Pengangkatan Perangkat Gampong yang Terindikasi Nepotisme

Ismail A Jalil Bupati Aceh Utara
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M atau Akrab disapa Ayah Wa. (Dok.Ist) 

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 626 Tahun 2025 yang menegaskan larangan pengangkatan perangkat gampong (desa) yang terindikasi praktik nepotisme. Edaran tersebut diteken langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola pemerintahan gampong yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Sekda Aceh Utara Dr. Murtala membenarkan bahwa surat edaran tersebut benar dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan muncul karena adanya kasus tertentu, melainkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.


“Mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih transparan dan bertanggung jawab. Meskipun belum ada, sangat tidak tertutup kemungkinan suatu saat akan ada, maka perlu kita berikan warning jauh-jauh hari,” ujar Dr. Murtala, Pada Senin (19/05/2025). 

Sekda Aceh Utara Dr.A. Murtala, M.Si
Sekda Aceh Utara Dr.A. Murtala, M.Si (Foto. Dok Ist) 

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di semua level pemerintahan, termasuk gampong, berjalan sesuai norma dan standar yang berlaku. Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat sistem pengawasan internal agar lebih efektif.


Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para camat, geuchik (kepala desa), dan Ketua Tuha Peut Gampong (Badan Permusyawaratan Gampong) di seluruh Aceh Utara ini, Bupati menekankan pentingnya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengangkatan aparatur gampong.

Pokok-pokok Surat Edaran

Surat edaran tersebut merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Gampong serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang pedoman organisasi dan tata kerja pemerintahan gampong. Beberapa poin penting dalam edaran ini antara lain:

1. Pelarangan Praktik Nepotisme

Geuchik dilarang mengangkat perangkat gampong yang memiliki hubungan keluarga dekat, seperti suami/istri, anak, orang tua, atau saudara kandung, kecuali jika pengangkatan dilakukan melalui proses pemilihan terbuka dan transparan.

2. Tanggung Jawab Camat dan Tuha Peut Gampong

Camat diminta tidak memberikan rekomendasi atas usulan pengangkatan perangkat gampong yang sarat nepotisme. Sementara itu, Tuha Peut diberi kewenangan untuk memberikan sanksi administratif atau memberhentikan Geuchik yang tidak menjalankan ketentuan ini.

3. Pemberhentian Perangkat Gampong yang Bermasalah

Geuchik diwajibkan segera memberhentikan perangkat gampong yang telah diangkat namun terbukti memiliki indikasi nepotisme.

Peningkatan Transparansi Pemerintahan Desa

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang akuntabel dan mengutamakan profesionalisme. Bupati berharap semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan gampong dapat bekerja sesuai aturan dan menghindari konflik kepentingan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.


Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan pada 2 Mei 2025 di Lhoksukon dan menjadi pedoman wajib dalam proses pengangkatan perangkat gampong di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.(*)