Delapan Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Utara
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana perkara jinayat berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Aceh Utara pada Selasa (27/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap. Para terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara pelecehan seksual dan perjudian daring (maisir).
Dalam perkara pelecehan seksual, terpidana Rizki Moulana bin Hasballah dijatuhi hukuman 60 kali cambuk sesuai putusan pengadilan. Setelah memperhitungkan masa tahanan, yang bersangkutan menjalani 54 kali cambukan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 47 Qanun Jinayat.
Kasus serupa juga melibatkan M. Hasan Hasbi, karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek, yang menjalani hukuman 30 kali cambuk setelah pengurangan masa penahanan selama lima bulan. Sementara itu, terpidana Muhammad Muddin dieksekusi 27 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 13 bulan.
Selain perkara asusila, lima terpidana lainnya menjalani hukuman cambuk karena terbukti melakukan praktik perjudian online. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda. Mustafa bin Ibrahim, Ihyal Bariadi, dan Muslem masing-masing menjalani tujuh kali cambukan. Adapun Salahuddin dan Abdul Fadli menjalani empat kali cambukan.
Hilman Azizi menambahkan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, jaksa juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, termasuk telepon genggam. Barang bukti tersebut dimusnahkan, sedangkan uang tunai hasil perjudian disetorkan ke Baitul Mal Aceh Utara sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum yang berlaku di Aceh. Ia berharap masyarakat dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat untuk mematuhi ketentuan hukum dan norma yang berlaku di wilayah Aceh Utara.(*)
