BERITA TERKINI

Selamat Datang di Aceh Utara: Ketika Peraturan Hidup Rapi di Atas Kertas


ACEH UTARA | PASESATU.COM 
— Di atas meja rapat Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, semuanya tampak tertib. Regulasi tersedia, struktur organisasi lengkap, dan program kerja tersusun rapi.

Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bahkan telah menegaskan pembagian tugas secara detail: ada Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya, Bidang Bina Marga, Bidang Bina Konstruksi, hingga Bidang Tata Ruang.

Di atas kertas, sistem terlihat bekerja.

Namun di lorong-lorong sempit kawasan Panton Labu, gambaran itu terasa jauh dari kenyataan.

Hingga Jumat (13/3/2026), gang-gang kecil yang menjadi akses utama warga justru dipenuhi tumpukan barang bekas. Galon kosong, seng berkarat, hingga peralatan elektronik rusak terlihat menumpuk di sepanjang lorong yang lebarnya bahkan tidak sampai satu meter.

Lorong publik itu perlahan berubah fungsi menjadi ruang penyimpanan pribadi.

Ketika Regulasi Tak Pernah Sampai ke Gang Warga

Secara administratif, Aceh Utara tidak kekurangan aturan. Bahkan, struktur organisasi dinas terkait penataan ruang sudah tersusun lengkap.

Namun di lapangan, situasi yang terlihat justru berbeda.

Sepeda motor terparkir di tengah gang. Barang-barang bekas menumpuk di sisi lorong. Sebagian bahkan tersusun hampir permanen, seolah gang tersebut adalah halaman pribadi.

Tanpa pengawasan dan penertiban yang jelas, ruang publik yang seharusnya menjadi jalur bersama warga kini semakin menyempit dari waktu ke waktu.

Ironisnya, kondisi ini disebut warga telah berlangsung cukup lama.

Lorong yang Semakin Menghilang

Keberadaan Bidang Tata Ruang dalam struktur DPUPR seharusnya menjadi instrumen penting untuk menjaga keteraturan ruang publik.

Namun di Panton Labu, fungsi ruang justru berubah secara perlahan tanpa ada intervensi berarti.

Gang yang dulu dapat dilalui dua orang kini menyempit hingga hanya cukup untuk satu orang berjalan. Di beberapa titik, warga bahkan harus bergantian saat melintas.

Tumpukan barang yang terus bertambah membuat lorong tersebut tampak lebih menyerupai gudang terbuka daripada jalur akses permukiman.

Risiko yang Mengintai di Balik Lorong Sempit

Persoalan ini bukan sekadar soal kebersihan lingkungan.

Warga mulai khawatir terhadap kemungkinan terburuk jika terjadi keadaan darurat.

Lorong yang dipenuhi barang dan kendaraan hampir dipastikan akan menyulitkan akses bagi petugas darurat, baik pemadam kebakaran maupun ambulans.

Dalam kondisi seperti itu, keterlambatan akses bisa menjadi persoalan serius.

Warga Menunggu Tindakan Nyata

Seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku khawatir kondisi tersebut akan terus dibiarkan.

“Kalau terus seperti ini, lama-lama lorong ini bisa benar-benar hilang. Padahal ini satu-satunya akses kami,” ujarnya.

Menurut warga, mereka tidak meminta hal yang rumit. Yang diharapkan hanyalah penataan lingkungan yang sederhana: gang tetap terbuka, drainase tidak tersumbat, dan ruang publik tidak berubah fungsi.

Antara Regulasi dan Kenyataan

Aceh Utara memiliki aturan. Struktur dinas juga telah terbentuk lengkap.

Namun bagi warga di lorong-lorong Panton Labu, yang paling dibutuhkan saat ini bukan lagi sekadar dokumen kebijakan.

Yang mereka tunggu adalah kehadiran pemerintah di lapangan bukan hanya melalui regulasi, tetapi melalui tindakan nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Sebab tanpa implementasi yang tegas, aturan yang tersusun rapi itu berisiko hanya menjadi arsip di lemari kantor.

Sementara di luar sana, lorong-lorong kecil perlahan menghilang dan warga terus menunggu perubahan yang belum juga datang.

Penulis :  Abdul Rafar | Editor : Syahrul