Segini Gaji Aparatur Gampong di Aceh Utara Tahun 2026, Geuchik Masih Rp2,4 Juta
![]() |
| Ilustrasi |
Dalam rancangan aturan tersebut, Geuchik (kepala gampong) tetap menerima siltap sebesar Rp2.426.640 per bulan, sebagaimana yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil yang akrab disapa Ayah Wa memastikan pemerintah daerah akan menaikkan gaji sejumlah perangkat desa sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan dan apresiasi atas pelayanan mereka kepada masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan Ayah Wa saat bertemu dengan insan pers dalam kegiatan audiensi sekaligus buka puasa bersama Aliansi Pers Rehab Rekon Aceh, Sabtu (7/3/2026) lalu.
“Gaji Geuchik, Tgk Imum, Tuha Peut, Sekdes, Ketua Pemuda, dan Bilal akan kita naikkan semua di Aceh Utara,” ujar Ayah Wa.
Rincian Penghasilan Aparatur Gampong
Berdasarkan rancangan Peraturan Bupati tersebut, besaran penghasilan aparatur gampong ditetapkan sebagai berikut:
- Geuchik: Rp2.426.640 per bulan (tetap seperti tahun 2025)
- Keurani Gampong (sekretaris gampong): Rp850.000 per bulan
- Keurani Cut Keuangan: Rp500.000 per bulan
- Keurani Cut Umum dan Perencanaan: Rp500.000 per bulan
- Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan: Rp500.000 per bulan
- Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan: Rp500.000 per bulan
- Ulee Jurong (kepala dusun): Rp500.000 per bulan
- Staf atau operator komputer gampong: Rp400.000 per bulan
Selain perangkat pemerintahan gampong, penghasilan juga diberikan kepada unsur Tuha Peut sebagai lembaga permusyawaratan gampong dengan rincian:
- Ketua Tuha Peut: Rp700.000 per bulan
- Wakil Ketua Tuha Peut: Rp400.000 per bulan
- Anggota Tuha Peut: Rp300.000 per bulan
Honorarium Unsur Keagamaan dan Pendidikan
Rancangan peraturan tersebut juga mengatur honorarium bagi unsur pembinaan keagamaan dan pendidikan masyarakat di tingkat gampong, di antaranya:
- Imum Meunasah: Rp700.000 per bulan
- Guru Majelis Taklim: Rp500.000 per bulan
- Guru TPA: Rp350.000 per bulan
- Guru PAUD: Rp300.000 per bulan
Pedoman Penyusunan APBG
Selain penghasilan aparatur gampong, rancangan Peraturan Bupati ini juga memuat standar biaya berbagai kegiatan pemerintahan desa, seperti honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK), penyusunan RPJM Gampong dan RKP Gampong, biaya rapat, pelatihan, perjalanan dinas, hingga operasional lembaga kemasyarakatan seperti PKK dan Posyandu.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap penetapan standar biaya ini dapat menciptakan pengelolaan keuangan gampong yang lebih tertib, transparan, efektif, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026.(*)
