Bahas Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Tim Pansus DPR RI, Menteri Nusron: Tak Terlepas dari Reforma Agraria
“Kalau kita bicara tentang Reforma
Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang
kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya,
wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” ujar Menteri Nusron dalam
Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam
rangka penyelesaian konflik agraria yang digelar di Ruang Rapat Komisi V
DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa TORA
bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari
kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian
Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, di mana penetapan objek
Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan
Pelaksanaan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, Menteri Nusron
menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk
menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak
Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang akan
didistribusikan kepada masyarakat. “Selain itu, penetapan subjek atau
pihak penerima manfaat RA merupakan kewenangan Kepala Daerah, baik
Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur, yang berperan sebagai Ketua Gugus
Tugas Reforma Agraria (GTRA),” sambungnya.
Adapun sumber TORA
ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk
konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menguraikan bahwa
konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi. Pertama,
konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam
kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kedua, konflik tanah
masyarakat dengan non-kawasan hutan yang diselesaikan oleh Kementerian
ATR/BPN,” ujarnya.
Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan
transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat,
konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah
masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah
(BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pengguna
barang serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR
RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa permasalahan reforma agraria yang
dihadapi oleh masing-masing kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan
erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Menurutnya, dari
seluruh sumber tanah objek reforma agraria, kawasan hutan merupakan
penyumbang terbesar dan berkaitan langsung dengan hajat hidup
masyarakat. “ATR/BPN tentunya berperan setelah kawasan dilepas, yakni
memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan
sertipikat,” terangnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua
Tim Pansus DPR RI, Siti Hediarti Soeharto; Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Menteri Transmigrasi, Muhammad
Iftitah Sulaiman Suryanagara; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki;
serta Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus.
Turut
mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal
Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur
Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus
Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(*)
