BERITA TERKINI

Pungutan Parkir di Disdukcapil dan Disdikbud Aceh Utara, Rafsanjani Minta Pemkab Turun Tangan

Pungutan Parkir di Disdukcapil dan Disdikbud Aceh Utara, Rafsanjani Minta Pemkab Turun Tangan

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Aktivitas pemungutan uang parkir di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pengunjung yang datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara disebut dimintai uang saat memarkirkan kendaraan.

Kedua kantor tersebut berada di Desa Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Di lokasi menunjukkan adanya sejumlah orang yang mengatur kendaraan sekaligus meminta uang kepada pengunjung yang memarkirkan kendaraan di kawasan perkantoran tersebut. Namun, status dan kewenangan pihak yang melakukan pemungutan tersebut masih perlu dipastikan oleh pemerintah daerah.

Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya beredar video di media sosial TikTok yang memperlihatkan aktivitas pemungutan uang di lingkungan Disdukcapil Aceh Utara.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status pengelolaan parkir, dasar pemungutan, besaran tarif, serta mekanisme penyetoran uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Tokoh pemuda Aceh Utara, Rafsanjani, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan penjelasan mengenai pengelolaan parkir di lingkungan kantor pemerintahan tersebut.

Menurut Rafsanjani, persoalan utama bukan semata-mata mengenai nominal uang yang diminta kepada pengunjung, melainkan kepastian mengenai dasar hukum dan pihak yang berwenang melakukan pemungutan.

“Kalau memang resmi, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang mengelola, berapa tarifnya, dan uangnya disetorkan ke mana. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” kata Rafsanjani, pada Sabtu (05/09/2026). 

Ia menilai setiap pungutan yang dilakukan di lingkungan kantor pelayanan publik perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas agar masyarakat tidak mengalami kebingungan.

“Kantor pemerintahan merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan. Karena itu, kalau ada pungutan, harus jelas dan transparan,” ujarnya.

Rafsanjani juga meminta pemerintah daerah melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas parkir di lingkungan Disdukcapil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.

“Kalau memang ada aturan dan petugas resmi, silakan dijelaskan kepada masyarakat. Namun, kalau tidak memiliki dasar atau izin, harus segera ditertibkan,” katanya.

Ia turut meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayah Wa, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di lingkungan perkantoran pemerintah.

Camat Tanah Luas: Pernah Ada Penertiban

Sementara itu, Camat Tanah Luas saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2026) mengatakan dirinya pernah menerima pemberitahuan secara lisan mengenai persoalan tersebut.

Namun, menurutnya, informasi itu diterima pada 2021 ketika dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Luas.

Ia mengatakan belum mengetahui secara pasti apakah aktivitas parkir yang menjadi sorotan tersebut berstatus resmi atau tidak.

“Intinya, kita tidak tahu persoalan tersebut,” ujarnya.

Camat menjelaskan, Muspika Tanah Luas memang pernah turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. Akan tetapi, kegiatan tersebut bukan secara khusus untuk menentukan status pengelolaan parkir.

Menurutnya, penertiban dilakukan setelah adanya permintaan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara saat itu terkait pembangunan warung nasi di depan kantor dinas tersebut.

“Memang pernah kami Muspika turun sekali untuk melakukan penertiban. Itu pun atas permintaan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan terkait adanya pembangunan warung nasi di depan dinas tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Muspika.

“Sudah kami tindaklanjuti,” katanya.

Disdukcapil Tegaskan Layanan Administrasi Gratis

Terpisah, Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal,  menjelaskan bahwa pria yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial merupakan warga gampong setempat yang bekerja sebagai juru parkir.

Safrizal menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Aceh Utara tidak dipungut biaya.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Aceh Utara gratis dan tidak dipungut biaya,” kata Safrizal saat dikonfirmasi PASESATU.COM, Sabtu (5/9/2026).

Ia juga mengatakan pihak Disdukcapil tidak membenarkan adanya aktivitas parkir di lingkungan kantor.

“Kami juga tidak membenarkan adanya pungutan parkir liar di lingkungan kantor Disdukcapil,” ujarnya.

Safrizal mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak berhak. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan janji proses cepat.

Perlu Dipastikan Berdasarkan Aturan Daerah

Secara hukum, adanya pemungutan uang parkir tidak serta-merta dapat disebut sebagai pungutan liar. Statusnya perlu dilihat dari dasar hukum, lokasi, kewenangan petugas, tarif, serta mekanisme pemungutan dan penyetorannya.

Di Aceh Utara, ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga memiliki Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan apakah lokasi parkir di lingkungan kedua kantor tersebut termasuk objek retribusi, siapa pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan, berapa tarif yang berlaku, serta bagaimana mekanisme penerimaan dan penyetorannya.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian sekaligus mencegah munculnya anggapan bahwa setiap pungutan parkir di lingkungan kantor pemerintah merupakan pungutan liar.

Rafsanjani berharap pemerintah tidak menunggu persoalan tersebut kembali menjadi perhatian luas di media sosial.

“Harapan kami, kejadian seperti yang ramai di media sosial itu tidak terjadi lagi. Pemerintah harus hadir dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik serta bebas dari pungutan yang tidak jelas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, yang dihubungi PASESATU.COM hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait aktivitas parkir di lingkungan kantornya.***

Penulis : Syahrul Usman