BERITA TERKINI

Sebelum Bangun Rumah atau Usaha, ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Cek Zonasi melalui GISTARU


JAKARTA | PASESATU.COM
— Masyarakat yang berencana membangun rumah, tempat usaha, maupun melakukan investasi properti diingatkan untuk tidak terburu-buru mendirikan bangunan sebelum memastikan status tata ruang lokasi yang dipilih.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat menerapkan prinsip “Cek Dulu Zonasi, Baru Bangun Kemudian”. Langkah tersebut penting untuk menghindari kerugian akibat pembangunan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Melalui informasi yang dibagikan ATR/BPN, masyarakat perlu mengetahui bahwa lahan di sekitar sungai, pantai, maupun kawasan tertentu dapat masuk dalam zona lindung. Kondisi tersebut dapat menyebabkan suatu lokasi memiliki ketentuan pemanfaatan ruang tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pembangunan sebagaimana yang diinginkan.

“Jangan sampai niat memiliki rumah atau tempat usaha impian justru berujung kerugian besar karena salah lokasi,” demikian pesan ATR/BPN dalam materi informasinya.

Cek Tata Ruang Secara Mandiri

Untuk memastikan status tata ruang suatu bidang tanah, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui GISTARU (Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang).

Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses situs gistaru.atrbpn.go.id, kemudian memilih menu Peta RTR Online.

Selanjutnya, pengguna dapat mengaktifkan informasi tata ruang sesuai wilayah yang ingin diperiksa. Setelah lokasi lahan ditemukan, pengguna dapat mengeklik lokasi tersebut untuk melihat informasi mengenai ketentuan zonasinya.

Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah lokasi yang hendak digunakan untuk pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.


Hindari Kerugian di Kemudian Hari

ATR/BPN menekankan pentingnya memahami zonasi sebelum mengambil keputusan terkait pembangunan maupun investasi tanah.

Kesalahan memilih lokasi tanpa terlebih dahulu memperhatikan ketentuan tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, masyarakat dianjurkan mengenali peruntukan ruang dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum membangun.

“Cek dulu zonasi, baru bangun kemudian. Jangan sampai salah lokasi, agar terhindar dari kerugian di kemudian hari,” demikian pesan ATR/BPN.

Pengecekan tata ruang melalui GISTARU menjadi salah satu langkah awal yang dapat dilakukan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai status Rencana Tata Ruang (RTR) suatu lokasi sebelum melanjutkan rencana pembangunan atau investasi.***