355 Bungkus Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Pasar di Aceh Utara
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara bersama Satpol PP dan WH Aceh serta Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Samudera dan Meurah Mulia, Kamis (27/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 355 bungkus rokok dari berbagai merek yang diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran barang kena cukai.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP dan WH Aceh Tarmizi, SP, M.Si., Kasi Operasi Satpol PP Aceh Mohd Nanda Rahmana, SSTP., M.Si., serta Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh Adi Wibowo.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar melalui Kabid Trantibum Muhammad Faisal mengatakan, operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Utara.
“Operasi ini merupakan kegiatan bersama dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal. Pelaksanaannya di Kecamatan Samudera dan Meurah Mulia dengan pendampingan dari Bea Cukai,” kata Faisal.
Ia menyebutkan, barang yang diamankan selanjutnya ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi pasar tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.***
Penulis : Syahrul Usman




