Pria di Tanah Luas Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Motor
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Luas, Polres Aceh Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (37) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
S diamankan polisi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas. Penanganan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Tanah Luas pada 4 Agustus 2026.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Marzuki menerangkan, dugaan penggelapan itu bermula pada Kamis malam, 30 Juli 2026. Saat itu, S disebut meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membantu mencari telepon genggam korban yang hilang.
Namun, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan setelah digunakan. Dari penyelidikan polisi, sepeda motor itu diduga sempat digadaikan kepada seseorang sebelum kemudian ditebus kembali.
“Setelah itu, pada 22 Agustus 2026, sepeda motor tersebut diduga dijual kepada warga dengan harga Rp2,2 juta,” kata Ipda Marzuki.
Dalam transaksi tersebut, S disebut menerima uang sebesar Rp1,7 juta dengan alasan hendak mengambil dokumen kendaraan. Namun, orang yang membeli sepeda motor tersebut kemudian merasa curiga karena S tidak kunjung kembali.
Belakangan, pembeli mengetahui bahwa kendaraan yang dibelinya diduga merupakan milik orang lain dan telah dialihkan tanpa seizin pemilik. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polsek Tanah Luas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan menangkapnya untuk menjalani proses hukum.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak pembeli.
“Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ipda Marzuki.***



