M. Nasir Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh Berdasarkan Keppres
![]() |
| Dok Ist |
Keputusan tersebut diterbitkan pada 21 Agustus 2026 dan menjadi tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 10 Agustus 2026 melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ.
Dalam Keppres tersebut, Presiden menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Kepastian mengenai keputusan pemberhentian itu disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tersebut bersifat segera. Dalam surat itu, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 guna memastikan tertib administrasi.
Salinan Keppres juga disampaikan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, yakni Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.
M. Nasir diketahui berpangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Berdasarkan keputusan tersebut, pemberhentian dari jabatan Sekda Aceh berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan barunya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi resmi mengenai pejabat yang akan ditunjuk untuk mengisi jabatan Sekda Aceh setelah pemberhentian M. Nasir.
Informasi mengenai calon pengganti maupun mekanisme pengisian jabatan tersebut masih menunggu keputusan dan keterangan resmi dari Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.***
Sumber : lintasgayo.co




