BERITA TERKINI

Harapan Baru Guru PPPK, Pengalihan ke Status Penuh Waktu Disiapkan Mulai 2027

Ilustrasi ASN Guru PPPK. (Dok Int)

JAKARTA | PASESATU.COM — Kabar mengenai masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah bersama DPR disebut tengah memfinalisasi kebijakan penataan status kepegawaian guru, termasuk peluang pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan pendidikan. Berdasarkan hasil rapat finalisasi kebijakan yang disampaikan melalui keterangan resmi, proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direncanakan mulai Januari 2027.

Informasi tersebut disampaikan Atip melalui akun media sosial resminya dan dikutip pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam pembahasan kebijakan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang berkaitan dengan masa depan guru PPPK.

Pertama, PPPK paruh waktu direncanakan dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kedua, terdapat peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.

Selain itu, status guru juga disebut akan diarahkan menjadi bagian dari ASN pusat. Pemerintah juga berencana membuka kembali rekrutmen guru dengan formasi yang disiapkan pada tahun berjalan, sedangkan proses seleksinya dilakukan secara bertahap mulai 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, sebelumnya juga menyampaikan bahwa proses pengalihan PPPK paruh waktu menuju status penuh waktu akan dimulai pada Januari 2027.

Menurut Nunuk, kebijakan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran.

“Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua,” ujar Nunuk.

Ratusan Ribu Guru Terdampak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mencatat terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu sebelumnya menjadi salah satu jalan keluar bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun PNS. Karena itu, rencana perubahan status tersebut menjadi perhatian besar bagi para guru yang selama ini masih menunggu kepastian mengenai masa depan kepegawaiannya.

Isu ini juga tidak terlepas dari terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN oleh pemerintah daerah pada 2026. Masa penugasan tersebut disebut berakhir pada 31 Desember 2026.

Pemerintah daerah membutuhkan acuan dalam menetapkan status guru non-ASN. Di sisi lain, ketentuan mengenai ASN tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer sebagai status kepegawaian.

Dengan demikian, berakhirnya masa penugasan guru non-ASN pada penghujung 2026 menjadi momentum penting dalam penataan tenaga pendidik.

Jika rencana yang disampaikan pemerintah tersebut berjalan sesuai kebijakan yang ditetapkan, Januari 2027 akan menjadi titik penting bagi ribuan guru PPPK paruh waktu yang menanti perubahan status kepegawaian.

Namun, implementasi kebijakan tetap perlu menunggu ketentuan resmi dan mekanisme teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Pemerintah dan DPR diharapkan memastikan proses transisi berlangsung transparan, terukur, serta memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini telah menjalankan tugas di satuan pendidikan.***