BERITA TERKINI

Ketua PWO Aceh Utara Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Desak Oknum TNI Diproses Hukum


ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A. Samad, mengecam keras  tindakan kekerasan dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap seorang wartawan, Haiqal Al Fikri, di Aceh Utara.

Marzuki menilai, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena dapat mengancam kebebasan pers serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Meskipun kami berbeda organisasi, kami sesama jurnalis sangat menyesalkan dugaan tindakan yang dilakukan oknum anggota TNI tersebut. Jika benar terjadi, tindakan seperti itu sangat brutal dan tidak seharusnya terjadi terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas,” tegas Marzuki, Jumat (28/8/2026).

Ia mendesak agar dugaan tindakan kekerasan tersebut segera ditangani secara serius dan transparan oleh pihak berwenang. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Marzuki juga meminta institusi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perbedaan profesi, institusi maupun organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan. Jika ada persoalan dalam pemberitaan atau pelaksanaan tugas jurnalistik, selesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan tindakan kekerasan,” ujarnya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan institusi terkait, agar hubungan antara aparat dan insan pers tetap berjalan dengan baik serta menghormati prinsip-prinsip hukum dan kebebasan pers.

Marzuki menegaskan, keselamatan wartawan saat menjalankan tugas harus menjadi perhatian bersama. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.***

Penulis : Abdul Rafar