BERITA TERKINI

Apkasindo Soroti Keluhan Petani Sawit, PKS Cot Girek Tegaskan Penerimaan TBS Sesuai Standar


ACEH UTARA | PASESATU.COM 
– Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh Utara meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap mekanisme penerimaan tandan buah segar (TBS) di PKS PTPN IV Regional VI Cot Girek.

Permintaan itu disampaikan menyusul laporan dari sejumlah petani yang menduga adanya perbedaan perlakuan dalam proses penerimaan TBS. Namun, pihak PKS membantah tuduhan tersebut dan menegaskan seluruh TBS diterima berdasarkan standar grading yang sama.


Perwakilan Apkasindo Aceh Utara, Edi Saputra, mengatakan organisasinya menerima sejumlah laporan dari petani sawit yang mengaku TBS mereka ditolak karena dinilai belum memenuhi standar kematangan. Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima Apkasindo, TBS yang disebut berasal dari Kebun Julok Rayeuk Utara tetap diterima meski dinilai memiliki kondisi yang serupa.

"Kami sudah banyak menerima laporan dari petani lokal. Mereka berharap ada perlakuan yang adil terhadap seluruh pemasok TBS tanpa membedakan asal buah," kata Edi SaputraSaputra,  pada Minggu (2/08/2026). 

Ia meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Utara serta Dinas Perkebunan Aceh melakukan pengawasan terhadap mekanisme penerimaan TBS di PKS Cot Girek. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses penerimaan berlangsung objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kepala Tata Usaha (KTU) PKS PTPN IV Regional VI Cot Girek, Lukman, menegaskan informasi mengenai dugaan penerimaan buah mentah atau buah hitam sebagaimana beredar di masyarakat tidak benar.

"Terkait informasi yang beredar tersebut, kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada pembongkaran buah mentah (hitam) dari luar Cot Girek sebagaimana yang dimaksud," ujar Lukman.

Ia menjelaskan setiap TBS yang diterima di PKS harus melalui proses pemeriksaan atau grading sesuai standar operasional yang berlaku sebelum diproses di pabrik.

Lukman juga menerangkan bahwa Kebun Julok Rayeuk Utara merupakan salah satu unit PTPN IV Regional VI. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berarti TBS dari kebun perusahaan memperoleh perlakuan khusus.

"Informasi yang menyebut PKS Cot Girek menerima atau membongkar buah mentah yang tidak memenuhi standar adalah tidak benar. Seluruh TBS yang diterima di PKS melalui proses pemeriksaan (grading) sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diproses. Foto yang beredar juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tingkat kematangan TBS tanpa dilakukan pemeriksaan langsung," katanya.

Ia menegaskan penerimaan TBS tidak didasarkan pada asal buah, melainkan pada hasil pemeriksaan sesuai standar grading.

"Baik TBS dari kebun maupun dari petani diperlakukan dengan ketentuan yang sama. Apabila memenuhi standar penerimaan, maka diproses. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Lukman menambahkan, pihak PKS terbuka terhadap penyampaian data maupun informasi pendukung apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan TBS. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. ***

Penulis : Syahrul Usman