BERITA TERKINI

Satpol PP Kawal Pembongkaran 19 Kios di Pasar Gedong Aceh Utara


ACEH UTARA | PASESATU.COM 
– Sebanyak 19 kios di Pasar Gedong, Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara, dibongkar pada Senin (3/8). Pembongkaran dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Bina Usaha menggunakan satu unit excavator dan mendapat pengamanan dari personel gabungan.

Kasatpol PP Iskandar melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Faisal, mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan aman dan tertib.

Menurut Faisal, pembongkaran tersebut merupakan kelanjutan penataan kawasan yang dimulai pada 2020. Bangunan dibongkar karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir pada 2023.

"Bangunan itu merupakan aset milik PD Bina Usaha. Setelah dibongkar, lokasi ini akan dibangun kembali menjadi ruko," kata Faisal.


Ia menjelaskan, pembongkaran fisik sepenuhnya dilakukan oleh PD Bina Usaha dengan menggunakan excavator. Sementara Satpol PP dan WH bertugas mengamankan jalannya kegiatan bersama personel Polres Lhokseumawe dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Samudra.

Pengamanan melibatkan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, PD Bina Usaha, Polres Lhokseumawe, serta Forkopimcam Samudra. Hingga pembongkaran berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

PD Bina Usaha berencana membangun kembali kawasan tersebut dengan deretan ruko baru setelah proses pembongkaran selesai.***

Penulis : Syahrul Usman