Semen Langka dan Harga Melonjak di Aceh, Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Segera Bertindak
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Kelangkaan semen yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Utara, mulai berdampak pada aktivitas pembangunan masyarakat. Selain sulit diperoleh, harga semen di pasaran juga mengalami kenaikan signifikan hingga mencapai sekitar Rp100.000 per sak.
Padahal, dalam kondisi normal harga semen di tingkat pengecer berkisar antara Rp55.000 hingga Rp67.000 per sak. Kenaikan harga tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai memberatkan, terutama bagi warga yang sedang membangun rumah maupun pelaku usaha konstruksi.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan stok semen di sejumlah toko bangunan dan distributor mengalami kekosongan. Akibatnya, berbagai pekerjaan konstruksi, mulai dari pembangunan rumah tinggal, fasilitas umum, hingga proyek infrastruktur, terpaksa tertunda karena keterbatasan pasokan.
Tokoh masyarakat Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Daman Hauri atau yang akrab disapa Ampon Daman, meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menurutnya, kelangkaan semen tidak hanya berdampak pada masyarakat yang sedang membangun rumah, tetapi juga mengurangi pendapatan para tukang bangunan yang bergantung pada pekerjaan harian.
"Kalau harga semen sudah mencapai Rp100 ribu per sak, tentu sangat memberatkan masyarakat. Kondisi ini perlu segera ditangani agar tidak semakin menyulitkan warga," ujar Ampon Daman.
Ia juga meminta distributor utama bersama pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan instansi terkait untuk menelusuri penyebab kelangkaan serta memastikan distribusi semen kembali normal.
"Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semen merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, sehingga pemerintah harus segera mencari solusi agar pasokan kembali tersedia dan harga bisa stabil," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Utara, Kusairi ST, membenarkan adanya kelangkaan semen di wilayah tersebut. Menurutnya, kewenangan dinas terbatas pada pemantauan kondisi pasar serta melakukan koordinasi dengan pihak distributor untuk mengetahui penyebab terganggunya pasokan.***



