BERITA TERKINI

Haji Uma Dorong Solusi Over Kapasitas Lapas dan Penambahan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba di Aceh


BANDA ACEH | PASESATU.COM
– Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Selasa (21/7/2026), dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sekaligus menyerap aspirasi terkait kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma menyoroti persoalan over kapasitas yang hampir terjadi di seluruh lapas dan rutan di Aceh. Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan jumlah petugas pemasyarakatan yang bertugas menjaga warga binaan.

"Kita ikut prihatin dengan kondisi lapas dan rutan yang secara keseluruhan mengalami over kapasitas. Jumlah personel penjagaan juga tidak sebanding dengan jumlah warga binaan. Bahkan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, satu petugas harus mengawal sekitar 30 warga binaan," kata Haji Uma.

Selain persoalan kapasitas hunian, Haji Uma juga menyoroti sejumlah lapas dan rutan yang berada di lokasi rawan bencana sehingga membutuhkan perhatian pemerintah pusat. Di antaranya Lapas Bener Meriah yang berada di kawasan rawan bencana serta Lapas Perempuan Sigli yang kerap terdampak banjir.

Ia juga menilai tingginya jumlah warga binaan kasus narkoba menjadi salah satu penyebab utama kepadatan lapas dan rutan di Aceh. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan langkah preventif yang lebih kuat serta penyediaan fasilitas rehabilitasi narkoba yang memadai.

"Mayoritas penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan kasus narkoba. Karena itu, selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan serta menyediakan tempat rehabilitasi narkoba yang representatif di Aceh, yang hingga kini masih sangat minim," ujarnya.

Haji Uma juga mendorong agar penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru segera didukung aturan teknis yang jelas, khususnya terkait pidana alternatif atau hukuman sosial bagi pelanggar pidana ringan yang tidak membahayakan masyarakat. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan lapas tanpa menghilangkan tujuan pembinaan terhadap pelanggar hukum.

Sebagai tindak lanjut, Haji Uma menyatakan akan membawa berbagai aspirasi yang diterima ke tingkat pusat untuk dibahas bersama kementerian terkait.

"Kami akan membawa berbagai persoalan ini dalam rapat kerja Komite I DPD RI dan rapat dengar pendapat bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Pemasyarakatan dan kementerian yang membidangi infrastruktur. Saya juga mengapresiasi dedikasi seluruh petugas pemasyarakatan di Aceh yang tetap menjalankan tugas di tengah berbagai keterbatasan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, menyampaikan bahwa hampir seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh mengalami over kapasitas. Dari total sekitar 7.300 warga binaan di Aceh, sekitar 80 persen atau sekitar 6.000 orang merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan sisanya merupakan pelaku tindak pidana umum.

Ramdani berharap dukungan Haji Uma sebagai Anggota Komite I DPD RI asal Aceh dapat memperjuangkan berbagai kebutuhan pemasyarakatan di tingkat pusat, termasuk penambahan bangunan hunian serta penguatan program pembinaan bagi warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.***