Satpol PP Aceh Utara Tertibkan Lapak Pedagang di Badan Jalan Lhoksukon
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menertibkan sejumlah lapak pedagang dan barang dagangan yang menggunakan badan jalan di kawasan Kota Lhoksukon, Senin (8/6/2026).
Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat di pusat ibu kota Kabupaten Aceh Utara.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Muhammad Faisal mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas memindahkan sejumlah tenda, meja, rak, serta barang dagangan yang berada di area jalan.
"Penertiban dilakukan terhadap sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan maupun menempatkan barang dagangan," ujar Faisal.
Adapun lokasi usaha yang ditertibkan meliputi Alfimart dan Mansur yang tenda usahanya dipindahkan dari area jalan. Selain itu, kendaraan yang dipajang di area jalan milik CV Restu Motor juga dipindahkan oleh petugas.
Petugas juga memindahkan meja jualan milik Herbina yang berjualan salak, Ali yang menjual minuman, serta Azhar yang berjualan lauk-pauk. Sementara itu, buah-buahan milik UD SJM Buah yang ditempatkan di area jalan turut dipindahkan.
Selain itu, rak milik Rumah Makan Keumala dan Rumah Makan Mekar Jaya yang berada di area jalan juga ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara. Kegiatan itu turut didampingi Sekretaris Satpol PP dan WH, para kepala bidang, kepala seksi, unsur Muspika, Geuchik Kota, para haria, serta anggota Satpol PP dan WH.
Faisal menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara, terutama di kecamatan yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan.
Menurutnya, agenda penertiban akan berlanjut ke Kecamatan Panton Labu pada Selasa mendatang. Setelah itu, petugas kembali melakukan penertiban di Kota Lhoksukon pada Rabu serta melaksanakan patroli rutin setiap hari.
Satpol PP dan WH Aceh Utara mengimbau para pedagang dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan maupun tempat meletakkan barang dagangan guna menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kenyamanan masyarakat.***



