Hingga Rabu Pagi Belum Ada Penjelasan dari PKS PTPN IV Cot Girek, Pemasok Pertanyakan Pengembalian TBS
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Hingga Rabu (17/6/2026) pagi, pihak manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional 6 Cot Girek belum memberikan penjelasan resmi terkait pengembalian sebagian tandan buah segar (TBS) milik pemasok yang sebelumnya dikeluhkan.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Manajer PKS PTPN IV Regional 6 Cot Girek melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya tersebut masih belum tersambung dan belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.
Sebelumnya, Hamzir, salah seorang pemasok TBS yang mengirimkan hasil panennya melalui Surat Pengantar (SP) atas nama CV Sadira Jaya, mengeluhkan proses sortasi yang dilakukan di PKS tersebut. Ia mengaku sebagian buah yang dikirim dikembalikan dengan alasan terdapat buah opkir.
Menurut Hamzir, buah yang dikembalikan tersebut merupakan hasil panen baru dan telah memenuhi tingkat kematangan yang sesuai.
"Padahal buah yang kami masukkan merupakan buah yang baru dipanen dan sudah benar-benar matang," ujar Hamzir.
Saat ini, TBS yang dikembalikan tersebut ditumpuk di depan kantor CV Sadira Jaya sambil menunggu kejelasan dari pihak PKS terkait alasan teknis pengembalian buah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, proses penerimaan TBS di pabrik dilakukan melalui pemeriksaan mutu dan sortasi terhadap buah yang masuk. Kegiatan tersebut menjadi dasar dalam menentukan kualitas dan nilai pembelian TBS.
Dalam ketentuan tersebut, TBS yang diterima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tingkat kematangan yang memadai, bebas dari kotoran dan benda asing, serta tidak termasuk kategori tandan kosong maupun buah yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, sejumlah referensi mengenai pengelolaan kelapa sawit menyebutkan bahwa buah afkir atau opkir umumnya merupakan buah yang tidak memenuhi standar mutu pabrik, seperti buah mentah, buah busuk, tandan kosong, maupun buah yang mengalami kerusakan tertentu.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kategori maupun alasan teknis yang mendasari pengembalian TBS milik pemasok tersebut, mengingat pihak PKS PTPN IV Regional 6 Cot Girek belum memberikan keterangan resmi.***




