DPRK Aceh Utara Tutup Masa Persidangan II dan Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026
ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar dua rapat paripurna secara berurutan pada Selasa (9/6/2026). Agenda tersebut meliputi penutupan Masa Persidangan II serta pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Kedua rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat. Rapat penutupan Masa Persidangan II dimulai pukul 14.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan rapat pembukaan Masa Persidangan III pada pukul 15.00 WIB.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, M. Nasir. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Utara atas pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Menurutnya, berbagai dinamika yang muncul dalam setiap pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang bertujuan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.
“Berbagai agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Masukan serta rekomendasi yang diberikan DPRK menjadi dorongan positif bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
M. Nasir juga menyoroti sejumlah tantangan pembangunan yang masih dihadapi Kabupaten Aceh Utara. Beberapa di antaranya meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan, penguatan sektor ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berkomitmen memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRK sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.
“Kami meyakini bahwa semangat kemitraan dan saling menghormati kewenangan masing-masing akan menjadi modal penting dalam mewujudkan program pembangunan yang efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Menjelang dimulainya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap berbagai capaian yang telah diraih dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja pembangunan di masa mendatang. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting guna mempercepat pelaksanaan program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten Setdakab, kepala perangkat daerah, pimpinan lembaga daerah, kepala bagian di lingkungan Setdakab Aceh Utara, serta seluruh camat se-Kabupaten Aceh Utara.***
Penulis : Syahrul Usman



