Pemerintah Perpanjang Penugasan Guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA | PASESATU.COM — Pemerintah resmi memperpanjang penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.
Berdasarkan dokumen tersebut, penugasan guru non-ASN dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Guru harus terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 serta masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Jakarta pada 13 Maret 2026 itu juga mengatur aspek penghasilan bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja akan menerima insentif dari kementerian. Adapun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap dimungkinkan memperoleh insentif. Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Dalam surat tersebut disebutkan, “penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.” Pernyataan ini menjadi dasar kepastian sementara bagi guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri daerah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih bergantung pada guru non-ASN. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meredam kekhawatiran tenaga honorer terkait keberlanjutan tugas mereka.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pemerintah masih perlu menyiapkan solusi jangka panjang terkait status dan karier guru non-ASN setelah batas waktu tersebut berakhir. Hal ini penting mengingat peran guru non-ASN yang selama ini menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah.
Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.



