Wartawan TV One Diduga Dihalangi Saat Liputan Hari Posyandu Nasional di Langkahan
ACEH UTARA | PASESATU.COM— Seorang wartawan TV One, Saiful MDA, diduga mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam peliputan kegiatan Hari Posyandu Nasional di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/4/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika Saiful MDA, bersama sejumlah wartawan sedang mengambil gambar dan menghimpun informasi dari kegiatan yang berlangsung di lokasi acara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Saiful disebut ditarik oleh seseorang yang berada di area kegiatan saat proses peliputan berlangsung.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena kegiatan jurnalistik dalam acara publik dilindungi undang-undang. Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menghalangi proses peliputan, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kegiatan Hari Posyandu Nasional yang dihadiri masyarakat dan unsur terkait tersebut merupakan agenda pelayanan publik yang memiliki kepentingan informasi bagi masyarakat luas. Karena itu, akses pers dalam meliput kegiatan dinilai menjadi bagian penting dari hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun pihak yang diduga melakukan tindakan penarikan terhadap wartawan tersebut.
Insiden ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak agar penghormatan terhadap kebebasan pers dan perlindungan wartawan tetap terjaga, khususnya dalam peliputan kegiatan pelayanan publik dan pemerintahan.***
Penulis : Abdul Rafar


