IRT dan Seorang Pria Diamankan dalam Kasus Dugaan Narkotika di Cot Girek
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Cot Girek, Minggu malam (3/5/2026). Dua orang terduga pelaku diamankan dari lokasi berbeda.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AZ (26) dan SF (31). SF diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari tangan AZ, petugas menyita 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto sekitar 3,29 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku celana.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya AZ. Dalam pemeriksaan awal, AZ mengaku memperoleh barang tersebut dari SF.
“Berdasarkan keterangan AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,” kata Iptu Muhammad Rizal, Selasa (5/5/2026).
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyatakan kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.***



