BERITA TERKINI

Masa Depan PPPK Belum Pasti, Dukungan Pusat Jadi Penentu

Masa Depan PPPK Belum Pasti, Dukungan Pusat Jadi Penentu

BENGKULU | PASESATU.COM
— Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Bengkulu menjadi perhatian serius pemerintah daerah seiring penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai 2027.

Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) itu dinilai berpotensi memengaruhi pembiayaan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, apabila tidak diimbangi dengan dukungan anggaran yang memadai.

Pemerintah Kota Bengkulu hingga kini masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, terutama terkait dukungan pembiayaan untuk menjamin keberlanjutan status dan kesejahteraan PPPK.

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah skema agar kebutuhan anggaran pegawai tetap terpenuhi tanpa melanggar batas rasio belanja pegawai.

“Sejumlah opsi sudah kami siapkan agar pada 2027 target belanja pegawai maksimal 30 persen dapat tercapai. Hal ini tentu berkaitan erat dengan pembiayaan PPPK yang harus tetap menjadi perhatian,” kata Medy di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, salah satu langkah utama yang disiapkan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai, termasuk PPPK.

Peningkatan PAD akan dilakukan melalui penguatan sumber pendapatan potensial, pencegahan kebocoran anggaran, serta penggalian sumber pendapatan baru yang tidak membebani masyarakat.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga menyiapkan langkah efisiensi pada pos belanja pegawai agar keseimbangan fiskal daerah tetap terjaga.

Isu PPPK menjadi sorotan karena keberadaan mereka dinilai sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, sementara kebutuhan pembiayaan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pemkot Bengkulu optimistis kombinasi peningkatan PAD dan efisiensi anggaran dapat menjaga keberlanjutan pembiayaan PPPK sekaligus memenuhi ketentuan nasional mengenai batas belanja pegawai.***