BERITA TERKINI

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa


BANDA ACEH | PASESATU.COM
— Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, Kamis (2/4/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan 15 program beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui BPSDM Aceh. Salah satu program yang menjadi perhatian penyidik adalah penyaluran beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia, dengan nilai anggaran lebih dari Rp26,8 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penagihan fiktif biaya pendidikan serta penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar. Nilai tersebut terdiri atas dugaan kelebihan penyaluran dana sebesar Rp8,25 miliar serta indikasi beasiswa fiktif tahun 2024 senilai Rp5 miliar.

Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, serta mempertimbangkan potensi tersangka menghilangkan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga telah menyita serta mengamankan pengembalian uang sebesar Rp1,88 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa Aceh.***


Penulis : Abdul Rafar | Editor : Syahrul