Warga Aceh Timur Mengadu ke DPD RI Terkait Dugaan Perampasan Lahan, Begini Respons Haji Uma
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH TIMUR | PASESATU.COM — Ratusan warga yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur mengundang anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perampasan lahan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Flora di Desa Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Senin, 9 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma mendengar langsung keluhan warga yang menyampaikan bahwa lahan yang kini dikelola perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga telah diambil sejak masa konflik Aceh. Lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah garapan masyarakat serta sebagian merupakan tanah ulayat milik warga yang tersebar di delapan desa di wilayah setempat.
Warga berharap pemerintah pusat dapat turun tangan membantu menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Menanggapi laporan itu, Haji Uma menyatakan akan menampung dan mempelajari pengaduan warga serta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada di lembaga legislatif.
“Di Aceh Timur ini ada sekitar 1.500 masyarakat dari delapan desa yang berada dalam cakupan perusahaan PT Bumi Flora. Padahal masyarakat sudah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1980-an,” ujar Haji Uma.
Ia juga menyoroti adanya fasilitas umum yang disebut-sebut ikut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Yang mirisnya, fasilitas umum seperti masjid, sekolah, makam kuburan, jalan, dan fasilitas umum lainnya juga termasuk dalam lahan HGU. Ini tentu menjadi hal yang sangat aneh dan secara objektif dapat dinilai menyalahi prosedur, karena area publik tidak mungkin dimasukkan ke dalam lahan HGU,” katanya.
Haji Uma berharap Dinas Pertanahan dapat melakukan evaluasi kembali terhadap luas lahan yang tercantum dalam izin tersebut. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur lebih proaktif mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Pemkab Aceh Timur harus proaktif membuat rekomendasi ke pemerintah pusat agar ada langkah untuk mengeluarkan tanah-tanah yang seharusnya tidak termasuk dalam HGU. Karena ada ketidaksesuaian antara perizinan dengan kenyataan di lapangan ketika izin itu dikeluarkan pada tahun 1990,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah menerima surat pengaduan resmi dari warga yang menyampaikan kronologi dugaan pencaplokan lahan tersebut.
“Kita menerima surat aduan warga yang telah berkemah selama 15 hari di lokasi ini. Terkait dugaan pencaplokan lahan oleh PT Bumi Flora, kita sudah menyurati Jaksa Agung untuk meminta perhatian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran perizinan,” kata Haji Uma.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta kementerian terkait agar melakukan evaluasi dan turun langsung ke lapangan.
“Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah kita surati. Kita akan menanyakan kembali hasil evaluasi atau kajian yang mereka lakukan,” ujarnya.
Haji Uma menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan bagian dari tugasnya di Komite I DPD RI yang membidangi politik, hukum, dan hak asasi manusia.
“Kita juga akan menemui Badan Pertanahan Nasional yang ada di Aceh, karena persoalan pertanahan ini termasuk dalam ruang lingkup kerja kami di Komite I DPD RI,” kata Haji Uma.
Menurutnya, konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perlu diselesaikan secara bijak dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serta masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog dalam mencari solusi.
Sementara itu, warga berharap langkah yang diambil Haji Uma dapat membuka jalan penyelesaian konflik lahan yang selama ini mereka perjuangkan. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.(*)
