Satpol PP dan WH Aceh Utara Gelar Razia Gabungan, Jaring 27 Pelanggar Busana Syariat
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara bersama Satpol PP dan WH Aceh menggelar kegiatan gabungan razia pengawasan qanun syariat Islam di wilayah Kecamatan Lhoksukon, Jumat (24/4/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 27 pelanggar yang mengenakan busana tidak sesuai dengan qanun syariat Islam.
Kegiatan razia ini dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Tarmizi, S.P., Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Iskandar,S.STP.,MSP., yang didampingi para pejabat eselon II dari kedua instansi. Turut hadir pula unsur Muspika Kecamatan Lhoksukon serta Dinas Perhubungan yang ikut mendukung pelaksanaan operasi.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, S.STP., MSP, melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara, Faisal, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam pengawasan dan penegakan qanun syariat Islam di tengah masyarakat.
“Satpol PP dan WH Aceh Utara melaksanakan giat gabungan razia pengawasan qanun syariat Islam bersama Satpol PP dan WH Aceh. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasatpol PP dan WH Aceh, Bapak Tarmizi, S.P., didampingi para pejabat eselon II instansi terkait, serta unsur Muspika Kecamatan Lhoksukon dan Dinas Perhubungan,” ujar Faisal.
Menurutnya, razia menyasar masyarakat yang menggunakan busana yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam, seperti pakaian ketat bagi perempuan dan celana pendek bagi laki-laki di ruang publik.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pendataan, pembinaan, serta memberikan arahan kepada para pelanggar agar lebih mematuhi aturan berpakaian sesuai qanun yang berlaku di Aceh.
Faisal menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah pembinaan dan penegakan aturan demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penerapan syariat Islam.
“Dalam giat ini, petugas berhasil menjaring 27 pelanggar yang berbusana tidak sesuai qanun syariat Islam,” katanya.***


