Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Aceh Utara
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Utara. Penindakan dilakukan dalam dua operasi terpisah yang berlangsung pada 5–6 Maret 2026.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial HN (54), AS (25), dan AM (31). Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di beberapa lokasi.
“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan observasi terhadap pergerakan para terduga pelaku,” ujar Erwinsyah, Senin (9/3/2026).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HN (54), warga Kecamatan Meurah Mulia, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam plastik bening dan diletakkan dalam dompet kecil. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo berwarna biru serta dua dompet kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut. Total berat sabu yang diamankan dari HN mencapai 8,97 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, HN mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Sehari kemudian, Jumat (6/3/2026), petugas kembali mengamankan dua pria lainnya yang diduga terkait dengan peredaran sabu di wilayah tersebut.
AS (25), warga Kecamatan Muara Satu, ditangkap di kawasan Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok dengan berat 17,06 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari AM (31), warga Gampong Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AM di kediamannya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.(*)
