Jelang Lebaran, Layanan Penukaran Uang BI Meningkat Pesat
![]() |
| Layanan penukaran uang tunai Bank Indonesia (Sultan Ibnu Affan/Bloomberg Technoz). |
JAKARTA | PASESATU.COM - Menjelang Idulfitri 2026, Bank Indonesia (BI) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah masyarakat yang menukarkan uang layak edar melalui layanan resmi. Hingga 13 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.076.282 orang telah memanfaatkan layanan tersebut, meningkat sekitar 85,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 580.496 orang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Muh Anwar Bashori, menyampaikan bahwa peningkatan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat dalam menukarkan uang rupiah menjelang hari raya. Menurutnya, tradisi penukaran uang baru masih menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, BI menambah jumlah titik layanan penukaran secara signifikan, dari 5.202 lokasi pada tahun lalu menjadi 9.294 lokasi pada tahun ini. Perluasan ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan penukaran uang.
Ia menjelaskan bahwa tingginya permintaan uang pecahan kecil tidak terlepas dari kebutuhan untuk berbagi, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), serta meningkatnya aktivitas ekonomi selama Ramadan hingga Idulfitri.
Sebagai langkah tambahan, pada 16–17 Maret 2026 BI mengadakan layanan khusus bertajuk “SERAMBI Peduli Mudik” di 55 titik di seluruh Indonesia. Layanan ini difokuskan pada area dengan mobilitas tinggi saat mudik, seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area, guna memudahkan pemudik menukarkan uang. Program ini menyediakan sekitar 11.900 paket penukaran.
BI juga memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang memadai serta pecahan yang sesuai melalui berbagai layanan resmi, seperti kas keliling, layanan terpadu, dan perbankan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran hanya melalui jalur resmi. Hal ini penting untuk menjamin keaslian uang dan keamanan transaksi. Penukaran di luar layanan resmi dinilai berisiko, seperti kemungkinan menerima uang palsu, ketidaksesuaian jumlah, tidak adanya perlindungan, hingga potensi penipuan yang dapat menimbulkan kerugian finansial.(*)
