BERITA TERKINI

Haji Uma Laporkan Konflik Lahan HGU di Kabupaten Aceh Timur ke BAP DPD RI, Rencana Gelar Pertemuan April 2026


JAKARTA | PASESATU.COM
— Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma bersama Tgk. Ahmada, menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencaplokan lahan oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Timur kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno dalam pertemuan di Jakarta, pada Jum'at (13/3/2026).

Dalam keterangannya, Haji Uma menyebut bahwa pengaduan ke BAP DPD RI adalah upaya tindak lanjut terhadap aspirasi dan keluhan warga terkait lonflik lahan HGU di Aceh Tinur yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan yaitu PT. Bumi Flora dan PT. Parama Agro Sejahtera. 

Haji Uma menjelaskan, berdasarkan keterangan masyarakat, areal HGU perusahaan tersebut diduga mencakup sejumlah wilayah permukiman warga di delapan desa. Di dalam kawasan itu terdapat berbagai fasilitas umum seperti rumah warga, sekolah, tempat ibadah hingga area pemakaman.

“Persoalan yang kita sampaikan kepada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI terkait sengketa lahan HGU di Aceh Timur, antara warga dengan perusahaan perkebunan. Menurut warga, perusahaan dimaksud telah mencaplok tanah ulayat dan lahan garapan milik warga", ujar Haji Uma. 

Haji Uma menambahkan, dalam lahan yang beralih dan menjadi bagian HGU itu bahkan terdapat akses jalan dusun, lahan pemakaman umum seluas 400 meter persegi, meunasah gampong dan tanah waqaf untuk pembangunan meunasah warga seluas 2 hektar, serta penampungan air warga. 

Ia menyebutkan, saat ini sekitar 1.500 warga diketahui bermukim di kawasan yang berada dalam area perkebunan tersebut. Kondisi itu dinilai sangat memprihatinkan karena masyarakat menuntut kepastian dan keadilan atas lahan yang mereka tempati.

“Ini tentunya sangat dilematis dan sangat miris kita lihat. Masyarakat hari ini menuntut keadilan, sementara persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 1990,” ujarnya.

Menurutnya, pada masa lalu sebagian lahan masyarakat yang berupa kebun karet dan tanaman lainnya ditebang dan kemudian dijadikan kawasan perkebunan oleh perusahaan yang memegang HGU.

Haji Uma menambahkan, BAP DPD RI telah merespons pengaduan tersebut dan berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna menggali informasi serta mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

“Kita sudah menerima surat bahwa pada tanggal 1 April nanti akan diundang para pihak terkait. Ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menuntut haknya,” kata Haji Uma.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh BAP DPD RI, termasuk kemungkinan menghadirkan perwakilan masyarakat ke Jakarta dalam pertemuan tersebut. Melalui pertemuan itu Haji Uma berharap ada solusi penyelesaian terhadap konflik agraria yang telah berlangsung sejak lama tersebut. 

Sementara itu, Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui pemanggilan pihak-pihak yang terkait.

Ia menyebutkan, pertemuan yang direncanakan pada 1 April 2026 nantinya bertujuan untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai persoalan yang terjadi serta mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.

“Kami akan menghadirkan pihak terkait, termasuk perusahaan dan pemerintah, untuk kemudian mencari titik temu sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.

Keputusan BAP DPD RI tersebut yang akan menggelar pertemuan dengan para pihak pada April Nanti tersebut ikut didorong dan diperkuat oleh Darwati A. Gani, selaku anggota DPD RI asal Aceh yang merupakan anggota BAP - DPD RI.(*) 

Penulis :  Redaksi | Editor : Syahrul