BERITA TERKINI

Diduga Kendalikan Pasokan Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap Bersama Dua Pria di Aceh Utara

Diduga Kendalikan Pasokan Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap Bersama Dua Pria di Aceh Utara

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara kembali terbongkar. Seorang perempuan paruh baya yang diduga berperan sebagai pemasok utama berhasil ditangkap bersama dua pria setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan serangkaian penyergapan di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (3/3/2026) hingga Rabu dini hari (4/3/2026), polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan R (41). Dari tangan para tersangka, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 26,04 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, Sabtu (7/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga sering mengedarkan sabu di sekitar samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas,” ujar AKP Erwinsyah.

Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta lokasi di sekitar tempat kejadian. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening di atas tanah di sekitar lokasi penangkapan.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan kepada pembeli.

Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa sabu yang mereka kuasai akan dijual kembali. Mereka juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian bergerak menuju rumah tersangka perempuan tersebut di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli.

Sekitar pukul 01.50 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap R. Saat penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok dan dibalut plastik berwarna biru di dalam toilet rumah.

Polisi menduga perempuan tersebut memiliki peran penting dalam rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis : Syahrul  | Editor : Tim Pasesatu