BERITA TERKINI

Dari Banjir ke Api: Ancaman yang Luput Ditangani di Langkahan


ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Kebakaran tumpukan kayu sisa banjir terjadi di Dusun Panteu Seupeng, Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kamis, 25 Maret 2026. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kejadian tersebut menyoroti lemahnya penanganan material berisiko pascabencana oleh pihak terkait.

Tumpukan kayu gelondongan yang terbakar diketahui telah berada di lokasi selama berbulan-bulan sejak banjir melanda kawasan tersebut. Material itu dibiarkan terbuka di dekat akses warga tanpa upaya evakuasi atau pengamanan, hingga akhirnya mengering dan mudah terbakar.

Sejumlah warga menyebut kondisi tersebut sudah lama dikhawatirkan. “Kayu itu sudah lama di situ. Kalau tidak terbakar sekarang, mungkin tetap dibiarkan,” ujar seorang warga setempat.

Kebakaran ini dinilai bukan peristiwa mendadak, melainkan konsekuensi dari pembiaran yang berlangsung sejak fase pemulihan pascabencana. Tidak terlihat adanya langkah penanganan dari instansi terkait, baik dalam bentuk pembersihan lokasi maupun mitigasi risiko lanjutan.

Dalam skema penanggulangan bencana, fase pascabencana seharusnya menjadi bagian penting untuk memastikan tidak muncul ancaman baru. Namun di Langkahan, peran tersebut dinilai tidak berjalan optimal. Penanganan terkesan berhenti setelah banjir surut, tanpa tindak lanjut yang memadai.

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antarinstansi. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang aktif saat banjir terjadi, tidak terlihat melanjutkan penanganan pada fase berikutnya. Sementara dinas teknis lain juga tidak tampak mengambil alih tanggung jawab.

Akibatnya, material sisa banjir yang seharusnya menjadi prioritas penanganan justru berubah menjadi sumber potensi bahaya baru bagi masyarakat.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran ini memperlihatkan risiko nyata dari kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pascabencana. Pembiaran terhadap material mudah terbakar di area permukiman dinilai sebagai bentuk kegagalan mitigasi.

Peristiwa ini juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem penanganan bencana. Warga kini memilih meningkatkan kewaspadaan secara mandiri, termasuk berjaga di sekitar lokasi yang dianggap berisiko.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka. Siapa yang bertanggung jawab atas pembersihan material sisa banjir? Mengapa tidak dilakukan sejak awal? Dan apakah masih ada potensi bahaya serupa di lokasi lain?

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait penanganan kasus tersebut. Namun kejadian di Geudumbak menjadi pengingat bahwa penanganan bencana tidak berhenti saat kondisi darurat berakhir, melainkan berlanjut hingga seluruh potensi risiko benar-benar terkendali.

Tanpa langkah konkret dan kejelasan tanggung jawab, peristiwa serupa berpotensi terulang—dan pada saat itu, publik tidak lagi melihatnya sebagai musibah, melainkan sebagai kegagalan yang berulang.(*) 


Penulis : Redaksi | Editor : Syahrul