Biaya Administrasi Rp10.000 Perumda Tirta Pase Disorot, Ketua PWO Aceh Utara Pertanyakan Jumlah Meteran Air
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Kebijakan biaya administrasi Rp10.000 per bulan yang dikenakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pase kepada pelanggan air bersih di Kabupaten Aceh Utara menuai sorotan publik. Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A. Samad, secara terbuka mempertanyakan jumlah sambungan atau meteran air yang terpasang di seluruh wilayah Aceh Utara.
Pertanyaan tersebut disampaikan Marzuki melalui unggahan di media sosialnya. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui jumlah pelanggan air bersih yang membayar biaya administrasi setiap bulan.
“Perumda Tirta Pase mengenakan biaya administrasi Rp10.000 satu bulan. Berapa jumlah meteran air di Aceh Utara?” tulis Marzuki dalam unggahan tersebut.
Menurutnya, nominal Rp10.000 mungkin terlihat kecil bagi masing-masing pelanggan. Namun, jika dikalikan dengan ribuan hingga puluhan ribu sambungan pelanggan yang tersebar di berbagai kecamatan, total penerimaan yang diperoleh setiap bulan berpotensi mencapai angka yang signifikan.
Karena itu, ia menilai penting adanya transparansi dari Perumda Tirta Pase mengenai jumlah pelanggan aktif, total pendapatan dari biaya administrasi, serta pemanfaatan dana tersebut.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Tirta Pase juga dinilai memiliki kewajiban untuk membuka informasi kepada publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Pase belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan yang disampaikan Ketua PWO Aceh Utara tersebut.(*)
