BERITA TERKINI

Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Meunasah Deng Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis : Redaksi  | Editor : Syahrul
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Meunasah Deng Divonis 6 Tahun Penjara
Dok Ist

BANDA ACEH | PASESATU.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada Fadhlonnur, mantan Geuchik Gampong Meunasah Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 23 Februari 2026. Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsider penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sesuai peraturan perundang-undangan. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp789.332.828. Apabila dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan agar barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Meunasah Deng. Hakim juga menetapkan terdakwa untuk ditahan.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa saat terdakwa menjabat sebagai geuchik. Nilai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa merujuk pada jumlah kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., menyatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding pada 24 Februari 2026. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim, terutama terkait penerapan pasal dan lamanya pidana subsider atas uang pengganti.

Hingga berita ini diturunkan, terdakwa dilaporkan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kejaksaan menyatakan proses pencarian terus dilakukan untuk melaksanakan eksekusi putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini selanjutnya akan diproses pada tingkat banding.(*)