BERITA TERKINI

Satpol PP dan WH Aceh Utara Gelar Patroli Rutin di Bulan Ramadan

Penulis : Manda  | Editor : Syahrul
Satpol PP dan WH Aceh Utara Gelar Patroli Rutin di Bulan Ramadan
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada karyawan ritel modern terkait kepatuhan terhadap seruan bersama selama Ramadan, dalam patroli rutin guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah puasa. Foto : Manda /pasesatu.

​ACEH UTARA | PASESATU.COM Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Utara meningkatkan kegiatan patroli rutin. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan yang tertuang dalam seruan bersama oleh Forkopimda Aceh Utara.

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin oleh jajaran WH di bawah koordinasi pimpinan Satpol PP dan WH Aceh Utara. Patroli dilaksanakan secara terpadu melalui tiga titik posko, yakni wilayah barat, timur, dan tengah.

Sejak awal Ramadan, petugas gabungan dari Polisi WH dan tim patroli markas komando Satpol PP telah diterjunkan secara berkala. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung setiap hari hingga akhir bulan puasa, dimulai pada sore hari antara pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.

Pemantauan difokuskan pada aktivitas para pelaku usaha, seperti pedagang makanan, PKL, toko ritel modern, serta warung makan. Petugas memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan dalam seruan bersama yang telah disepakati.

Patroli yang digelar di sejumlah titik, termasuk di Kecamatan Lhoksukon, juga menyoroti beberapa aturan penting. Di antaranya larangan menjual makanan dan minuman pada waktu tertentu di siang hari, pembatasan aktivitas hiburan seperti permainan daring dan penggunaan televisi di ruang publik, serta anjuran berpakaian sopan sesuai nilai-nilai Islami.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari masyarakat. Sejumlah tokoh menilai pendekatan persuasif yang dilakukan aparat mampu membantu menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Mengacu pada seruan yang ditetapkan pada 22 Januari 2026, setiap individu maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan aqidah, ibadah, dan syiar Islam.

Melalui patroli rutin ini, pemerintah berharap suasana Ramadan di Kabupaten Aceh Utara tetap berlangsung tertib, damai, dan penuh kekhidmatan bagi seluruh masyarakat.(*)