Industri Media Nasional Terancam? Ini Catatan AJI atas Perjanjian ART
![]() |
| Foto ilustrasi |
JAKARTA | PASESATU.COM — Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan Februari 2026. AJI menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan dan independensi pers di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (27/2/2026), AJI menyebut terdapat dua pasal dalam ART yang dinilai berdampak signifikan terhadap industri media nasional.
Pertama, Pasal 2.28 tentang pembatasan investasi asing yang membuka peluang kepemilikan modal 100 persen oleh investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penyiaran dan penerbitan. AJI menilai ketentuan ini bertentangan dengan semangat pembatasan kepemilikan asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam UU Pers, penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui mekanisme pasar modal dan tidak dimaksudkan untuk memberikan kepemilikan mayoritas. Sementara dalam UU Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran swasta dibatasi maksimal 20 persen.
AJI menilai apabila kepemilikan asing dibuka hingga 100 persen, perusahaan media dalam negeri berpotensi menghadapi persaingan yang tidak seimbang, terutama di tengah kondisi industri media yang sedang mengalami tekanan akibat peralihan konsumsi dari media konvensional ke platform digital.
Kedua, Pasal 3.3 ART tentang penyedia layanan digital yang menyatakan Indonesia tidak dapat mewajibkan perusahaan platform digital asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil.
AJI menyebut ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang sebelumnya dirancang untuk memperkuat posisi tawar perusahaan pers terhadap platform digital.
Menurut AJI, sebelum ART ditandatangani, komunitas pers tengah mendorong implementasi kebijakan yang memungkinkan media memperoleh pembagian pendapatan yang lebih adil dari platform digital, termasuk melalui Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
AJI juga menyampaikan data internal yang mencatat sebanyak 922 jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang 2024–2025. Organisasi tersebut menilai, jika ketentuan dalam ART diberlakukan tanpa penyesuaian regulasi nasional, potensi pengurangan tenaga kerja di sektor media dapat meningkat.
Selain aspek ekonomi, AJI menyoroti potensi dampak terhadap independensi redaksi. Organisasi itu menilai ketergantungan berlebihan pada sumber pendanaan tertentu, termasuk kerja sama pemerintah, dapat memengaruhi ruang independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Atas dasar itu, AJI menyatakan dua sikap. Pertama, mendesak Presiden untuk meninjau kembali atau membatalkan perjanjian ART dengan Amerika Serikat. Kedua, meminta DPR RI melakukan pembahasan secara transparan dan mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan pers sebelum memberikan persetujuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemerintah terkait respons atas pernyataan AJI tersebut.
Siaran pers ini ditandatangani Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida dan Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana di Jakarta, 27 Februari 2026.(*)
