BERITA TERKINI

Dinas Syariat Islam Aceh Utara Didesak Atur Jam Buka Penjualan Takjil

Penulis : Abdul Rafar  | Editor : Syahru
Dinas Syariat Islam Aceh Utara Didesak Atur Jam Buka Penjualan Takjil
Dok Ilustrasi

ACEH UTARA | PASESATU.COM — Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara mendapat desakan dari sejumlah elemen masyarakat untuk segera mengeluarkan aturan terkait penjualan takjil, termasuk penetapan jam operasional yang dinilai sesuai dengan nilai-nilai keislaman.

Aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada satu tuntutan utama, yakni agar penjual takjil tidak membuka lapak sebelum waktu salat Ashar. Warga menilai keberadaan lapak takjil yang sudah beroperasi jauh sebelum waktu tersebut kurang mencerminkan suasana Ramadhan, terlebih di Aceh Utara yang menerapkan syariat Islam secara formal.

Tokoh masyarakat di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Haji Zulkifli, mengusulkan agar jam buka penjualan takjil ditetapkan paling cepat pukul 16.00 WIB atau setelah salat Ashar.

“Yang kami persoalkan bukan pagi atau sore, tetapi pedagang yang membuka lapak terlalu awal, padahal waktu berbuka masih lama. Hal ini dinilai tidak mencerminkan adab Ramadhan,” ujarnya, Selasa (18/2/2026) malam.

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan mampu menjaga nilai spiritual Ramadhan di ruang publik tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, wacana pengaturan jam buka ini juga memunculkan sejumlah catatan kritis dari kalangan pedagang. Sebagian mempertanyakan kejelasan sanksi serta mekanisme pengawasan apabila aturan tersebut diterapkan.

Seorang pedagang takjil musiman di kawasan Panton Labu mengaku mendukung adanya aturan, tetapi berharap penerapannya dilakukan secara adil.

“Kami setuju ada aturan yang jelas. Namun jangan sampai hanya membebani pedagang kecil, sementara pelaku usaha besar yang memiliki tempat tetap justru bebas beroperasi tanpa pengawasan,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik menilai desakan pengaturan jam buka takjil sebagai hal yang wajar dalam konteks daerah bersyariat. Meski demikian, pemerintah daerah diingatkan agar tidak tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan.

Menurutnya, regulasi yang disusun melalui dialog terbuka bersama pedagang, ulama, dan masyarakat akan lebih efektif serta mudah diterima dibandingkan aturan yang dibuat tanpa partisipasi publik.

“Tujuannya menjaga kehormatan Ramadhan di ruang publik. Namun prosesnya harus bijak, melibatkan semua pihak, dan tidak merugikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada momentum bulan puasa,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait substansi maupun jam operasional penjualan takjil yang akan diberlakukan selama Ramadhan 1447 H.(*)