Wartawan Mengaku Dilarang Masuk Saat Peliputan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
| Foto Ilustrasi dihasilkan AI |
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Seorang wartawan mengaku mengalami pembatasan akses saat melakukan peliputan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara, Selasa (16/12/2025). Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan bersangkutan hendak meminta keterangan terkait pengelolaan dana bantuan dan sejumlah program lembaga tersebut.
Menurut penuturan wartawan, sebelum memasuki kantor ia sempat berkomunikasi dengan salah seorang pegawai Baitul Mal dan memperoleh izin untuk melakukan wawancara. Namun, setibanya di dalam area kantor, ia diminta keluar oleh petugas keamanan.
Wartawan tersebut menyampaikan bahwa petugas keamanan menyatakan larangan masuk dilakukan atas arahan atasan dan menyebutkan bahwa wartawan tidak diperkenankan melakukan wawancara dengan pimpinan Baitul Mal saat itu. Tidak dijelaskan secara rinci alasan kebijakan tersebut.
Situasi ini memunculkan perhatian dari sejumlah pihak, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan akses pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Beberapa warga dan pemerhati kebijakan publik menilai pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat dan bantuan sosial agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Baitul Mal Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait pembatasan akses peliputan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya. (Tri)
