BERITA TERKINI

KKJ Aceh Catat Dua Kasus Dugaan Kekerasan TNI terhadap Jurnalis saat Liputan Pascabencana


BANDA ACEH | PASESATU.COM
—  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mencatat kembali terjadinya dugaan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat peliputan situasi pascabencana di Aceh. Peristiwa tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus terbaru dialami Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu sekaligus Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Kamis (25/12/2025).

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, KKJ Aceh menjelaskan bahwa Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi menggunakan telepon genggamnya. Tak lama kemudian, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksanya menghapus rekaman video tersebut, meski yang bersangkutan telah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis.

“Setelah itu, Fazil kembali didatangi anggota TNI lain yang diketahui bernama Praka Junaidi, yang berupaya merampas telepon genggam milik Fazil serta mengancam akan merusaknya apabila rekaman tidak dihapus,” tulis KKJ Aceh.

Akibat insiden tersebut, telepon genggam yang menjadi satu-satunya alat kerja Fazil mengalami kerusakan. Meski data rekaman masih tersimpan, kerusakan perangkat dinilai menghambat aktivitas jurnalistik yang bersangkutan.

Sebelumnya, insiden serupa juga dialami jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, pada Kamis (11/12/2025). Saat itu, Davi tengah melakukan peliputan di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda. Alat kerja Davi dilaporkan dirampas, sementara rekaman video dihapus oleh aparat TNI ketika ia sedang mengambil gambar untuk kebutuhan siaran langsung.

KKJ Aceh menegaskan bahwa jurnalis dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya. Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, sementara Pasal 4 ayat (2) dan (3) undang-undang yang sama melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers,” ujar KKJ Aceh dalam pernyataannya.

Selain itu, hak publik untuk memperoleh informasi juga dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Menurut KKJ Aceh, keberadaan pers menjadi krusial di tengah situasi darurat bencana agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

KKJ Aceh mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum dan disiplin militer kepada oknum yang terlibat.

KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hukum yang sah, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.

Sebagai informasi, KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Forum ini beranggotakan sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI, PWI, IJTI, PFI, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA.(*)