STKA Kecam Keras Pembunuhan Mahasiswa Asal Simeulue di Masjid Sibolga, Desak Pelaku Dihukum Berat
Font Terkecil
Font Terbesar
SIMEULUE | PASESATU.COM - Ketua Serikat Tenaga Kerja Aceh (STKA) Wakjon Deli bersama Sekretaris STKA Aliasir, S.E., M.M., mengecam keras tindakan keji pembunuhan terhadap seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) yang tewas dianiaya di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
STKA mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mengutuk tindakan biadab tersebut. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, terlebih lagi di lingkungan rumah ibadah. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menghukum para pelaku seberat-beratnya,” tegas Wakjon Deli dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Korban ditemukan tak sadarkan diri dan kemudian meninggal dunia akibat luka berat di kepala setelah dianiaya secara brutal oleh sejumlah orang.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan bahwa korban semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah seorang pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area tersebut. Karena merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40), untuk menganiaya korban.
“Para pelaku memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar hingga kepala korban terbentur anak tangga. Korban juga dipijak dan dilempar buah kelapa hingga mengalami luka parah,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni ZP alias A, HB alias K, dan SS alias J.
Dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. SS alias J bahkan diketahui sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV masjid, buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, pakaian korban, topi bertuliskan Brooklyn New York, dan tas hitam merek Polo Glad.
Kasus ini mengundang keprihatinan luas dari berbagai kalangan masyarakat. Sekretaris STKA, Aliasir, S.E., M.M., turut menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. “Kami berharap aparat kepolisian menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Polisi menilai tindakan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, sementara jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. (*)
