BERITA TERKINI

Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Eksekutor Penembakan di Jembatan Cot Kumbang

Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Eksekutor Penembakan di Jembatan Cot Kumbang

LHOKSEUMAWE | PASESATU.COM
– Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Keterangan resmi tersebut disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan IPTU Yudha Prasetya, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025).

Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AG, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Pelaku diduga kuat sebagai eksekutor utama dalam aksi penembakan yang menewaskan M. Nasir Ismail, warga Alue Lim.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat korban berada di sekitar rumahnya, dua orang pria datang menghampiri. Tak lama kemudian, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi, disusul dua kali letusan senjata api. Korban ditemukan tewas di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

Polisi berhasil menyita satu pucuk pistol, dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif, serta satu unit mobil Avanza putih yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain pelaku utama, polisi juga memburu empat orang lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB. Mereka diduga berperan sebagai penyandang dana dan pihak yang merencanakan aksi tersebut.

“Pelaku utama sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami terus mengejar para pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar,” tutup AKBP Ahzan.(*)