Cek Bay Desak PLN Tindak Tegas Kepala ULP PLN Lhoksukon, Diduga Arogan dan Langgar Aturan Pelayanan Publik
Font Terkecil
Font Terbesar
ACEH UTARA| PASESATU.COM – Aroma ketidakberesan di tubuh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lhoksukon kian mencuat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Nasrizal, atau akrab disapa Cek Bay, angkat bicara keras dan meminta PLN UID Aceh segera mengevaluasi kinerja Kepala ULP Lhoksukon yang dinilai bersikap arogan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Cek Bay mengungkapkan, dirinya menerima banyak aduan dari masyarakat, karyawan, dan tenaga kerja vendor yang mengaku mendapat perlakuan tidak pantas dari pimpinan ULP.
Menurutnya, salah satu tindakan yang paling disesalkan adalah pemutusan listrik di fasilitas umum seperti meunasah (rumah ibadah) yang berdampak pada terganggunya aktivitas keagamaan warga.
“Ini tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh institusi sebesar PLN. Memutus listrik di tempat ibadah jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi tunggakannya bukan nilai besar sampai puluhan juta,” tegas Cek Bay, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, Cek Bay juga mengaku telah tiga kali menerima laporan dari para tenaga kerja lapangan dan karyawan yang merasa ditekan dan diperlakukan semena-mena.
“Mereka mengaku sering dimarahi tanpa alasan jelas, bahkan disuruh mengerjakan hal di luar tugas mereka. Ini bukan lagi soal disiplin kerja, tapi sudah menyentuh martabat manusia,” ujarnya.
Politisi Partai Aceh itu juga menyoroti tindakan sepihak Kepala ULP yang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada sembilan petugas pencatat meter (cater) dari vendor PT Kana Insani Mitra. Anehnya, setelah diberhentikan, para petugas tersebut justru dipanggil kembali bekerja, tanpa penjelasan yang transparan.
“Tindakan seperti ini membingungkan dan tidak menunjukkan profesionalitas. Kalau memang mereka bersalah, ada mekanisme hukum dan etikanya. Tapi kalau hanya asal marah dan berhentikan, itu sudah bentuk kesewenang-wenangan,” tambahnya.
Cek Bay menegaskan bahwa perilaku semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, tindakan intimidatif terhadap tenaga kerja juga dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang bermartabat serta perlindungan dari tindakan yang merendahkan harkat manusia.
“PLN harus segera turun tangan. Kalau hal ini dibiarkan, bisa menimbulkan gejolak di lapangan dan merusak citra perusahaan. Pemimpin seharusnya menjadi teladan, bukan sumber ketakutan,” tutupnya.
Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Aceh, Lukman Hakim, saat dikonfirmasi pada Selsa (5/11/2025) lalu menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan detail. Namun informasi ini akan kami teruskan kepada manajemen PLN untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat. (*)
