BERITA TERKINI

Sekda Tegaskan ASN/PPPK Dilarang Rangkap Jabatan, BKPSDM Ingatkan Pilih Satu Posisi

Sekda Tegaskan ASN dan PPPK Dilarang Rangkap Jabatan, BKPSDM Ingatkan Pilih Satu Posisi
Ilustrasi

ACEH UTARA | PASESATU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. Murtala,M.Si, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan yang dibiayai dari APBN, APBD, maupun APBK.

Pernyataan itu disampaikan usai pengesahan Rancangan Perubahan APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, di ruang sidang utama kantor dewan, Senin (29/9/2025) lalu. 

Larangan rangkap jabatan ini sebelumnya menjadi sorotan anggota DPRK, yang menilai adanya potensi tumpang tindih gaji serta konflik kepentingan apabila ASN atau PPPK menduduki lebih dari satu posisi.

“Ini sudah menjadi ketentuan nasional. ASN dan PPPK harus memilih salah satu jabatan apabila lulus seleksi atau mendapat posisi baru. Tidak boleh ada gaji ganda dari sumber anggaran yang sama,” tegas  Murtala.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. Murtala,M.Si
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. Murtala,M.Si. Dok Ist

Ia menjelaskan, aturan tersebut bertujuan mencegah tumpang tindih penghasilan sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Kita ingin semua pegawai fokus pada tugas pokoknya dan menjalankan peran secara profesional,” tambahnya.

Sekda menekankan, aturan ini berlaku di semua tingkatan pemerintahan, mulai kabupaten, kecamatan hingga gampong. ASN atau PPPK yang lulus seleksi jabatan baru diwajibkan memilih salah satu posisi dan menonaktifkan hak gaji dari jabatan sebelumnya.

Sejalan dengan pengesahan APBK Perubahan 2025, sejumlah anggota DPRK juga menekankan pentingnya disiplin anggaran. Pemerintah daerah, kata Dr. Murtala, telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui BKPSDM dan Badan Pengelola Keuangan Daerah. Pegawai yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi, mulai dari pemotongan gaji ganda hingga pemberhentian dari salah satu jabatan.

“Secara nasional, kasus ASN yang menerima gaji dari dua sumber kerap berakhir pada sanksi administratif. Kita ingin Aceh Utara tidak mengalami hal serupa,” ujarnya.

Kabid Penegakan Disiplin BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H
Kabid Penegakan Disiplin BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H. Foto : Syahrul Usman / pasesatu

Peringatan dari BKPSDM

Senada dengan Sekda, Kabid Penegakan Disiplin BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H., juga mengingatkan PPPK agar tidak merangkap jabatan di pemerintahan maupun perangkat desa.

Ia menegaskan, PPPK yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa atau perangkat desa wajib memilih salah satu posisi dan melaporkannya ke BKPSDM.

“Jika tidak melaporkan pilihan, konsekuensinya menjadi tanggung jawab pribadi apabila ditemukan dalam audit BPK atau Inspektorat. Bisa saja berujung pada pengembalian gaji atau tidak diperpanjangnya kontrak,” tegas Joni, Kepada PASESATU Rabu (01/10/2025.) 

Meski regulasi teknis secara khusus terkait larangan rangkap jabatan PPPK belum diterbitkan, ia menilai imbauan ini penting untuk mencegah masalah administrasi maupun keuangan. “Langkah ini diharapkan menjaga integritas tata kelola kepegawaian serta menghindari potensi temuan audit di masa depan,” pungkasnya.

Landasan Hukum

Ketentuan larangan rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan ASN hanya boleh menerima penghasilan dari satu jabatan negara. Sementara bagi PPPK, aturan serupa ditegaskan dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang melarang pegawai menerima gaji dari dua sumber anggaran berbeda. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan serta kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengatur mekanisme pencairan gaji agar tidak terjadi gaji ganda. (Tim Redaksi) 

Editor : Syahrul Usman