DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Raqan Perubahan APBK 2025
ACEH UTARA | PASESATU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna masa persidangan III pada Senin (29/9/2025) di ruang sidang utama kantor DPRK, Lhoksukon.
Agenda tersebut membahas hingga mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, didampingi para wakil ketua dan jajaran pimpinan dewan lainnya. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), Sekretaris Daerah Dr. A. Murtala, M.Si, unsur Forkopimda, seluruh kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Aceh Utara.
Setelah melalui proses pembahasan, DPRK akhirnya menyetujui Raqan Perubahan APBK 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Daerah.
Adapun pokok-pokok keputusan yang ditetapkan, yaitu:
- Pendapatan Daerah sebesar Rp2,56 triliun.
- Belanja Daerah sebesar Rp2,65 triliun.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp91,13 miliar.
- Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto daerah tahun berkenaan adalah Rp91,13 miliar.
- Semua usul dan saran dari DPRK agar dilaksanakan oleh eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan.
- Keputusan DPRK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan bila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini resmi ditetapkan di Lhoksukon pada 29 September 2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa pengesahan Raqan Perubahan APBK 2025 merupakan hasil proses panjang antara legislatif dan eksekutif yang penuh diskusi dan kompromi.
“Perubahan APBK ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki pelayanan publik, dan menjaga stabilitas pembangunan di Aceh Utara hingga akhir tahun anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), menyampaikan apresiasi kepada DPRK atas dukungan dalam penyusunan perubahan APBK 2025. Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjalankan anggaran secara transparan dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama yang dipimpin ulama setempat dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Dengan pengesahan ini, Qanun Perubahan APBK 2025 menjadi landasan hukum pelaksanaan anggaran daerah hingga akhir tahun berjalan.(*)
Editor : Syahrul Usman