Translate

BERITA TERKINI

Pengawasan ASN Harus Ketat, Jangan Sampai Warung Kopi Jadi Kantor Kedua

Pengawasan ASN Harus Ketat, Jangan Sampai Warung Kopi Jadi Kantor Kedua
Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H.(Foto : Syahrul) 

ACEH UTARA | PASESATU.COM
— Pemerintah daerah mengingatkan pentingnya peran atasan langsung dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai agar tetap disiplin selama jam kerja. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H menanggapi masih adanya pegawai yang kedapatan berkeliaran di luar kantor setelah melakukan presensi melalui aplikasi Si Apacut.

“Setelah presensi di aplikasi SiApacut, pengawasan selanjutnya menjadi tanggung jawab atasan langsung. Jangan sampai ada pegawai yang berkeliaran di warung kopi,” tegas Joni.

Menurutnya, setiap ASN maupun PPPK wajib mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) yang nantinya harus disetujui oleh atasan masing-masing. Jika pegawai tidak berada di tempat kerja namun tetap mengisi LKH, maka atasan wajib menolak (reject) laporan tersebut.

“Kalau pegawai tidak ada di meja tapi LKH-nya tetap terisi, atasan harus menolak. Itu bentuk pengawasan langsung,” jelasnya.

Joni menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, dan jika tidak ada perubahan perilaku, BKPSDM akan memberikan sanksi yang lebih berat.

“Hukuman disiplin ringan itu kewenangan atasan langsung. Tapi kalau sudah dibina tidak berubah, baru kami dari BKPSDM turun tangan memberi sanksi berat,” ujar Joni.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi ASN maupun PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh kepala instansi sendiri, pengawasan akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). “Kalau kepala instansi yang melanggar, atasan langsungnya Sekda. Sekda akan memanggil dan bisa mengevaluasi jabatannya,” tutup Joni. (*)