Deadline Pengisian DRH PPPK Secara Nasional Tiba, Aceh Masih Tunggu Keputusan Pusat
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Ilustrasi |
BANDA ACEH | PASESATU.COM – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Aceh belum bisa dilakukan sepenuhnya. Pemerintah Aceh menegaskan masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Alokasinya sudah kami ajukan, tinggal menunggu keputusan penetapan dari KemenPAN-RB,” ujar Kepala Bidang P3 Badan Kepegawaian Aceh, Hendri Darmawan, dikutip AJNN, Senin (22/9/2025).
Menurut Hendri, kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu telah diajukan melalui sistem aplikasi yang disediakan pemerintah pusat, bahkan turut diantar langsung ke kementerian. Namun, karena jumlah usulan cukup besar, dokumen tersebut masih berada pada tahap verifikasi dan validasi.
“Berdasarkan komunikasi terakhir dengan pejabat di kedeputian terkait, penetapannya masih menunggu waktu. Jika sudah ada keputusan menteri, baru akan diumumkan,” kata Hendri.
Ia juga menegaskan bahwa meski hari ini secara nasional menjadi batas akhir pengisian DRH, kondisi di Aceh akan menyesuaikan lantaran masih menunggu kepastian dari KemenPAN-RB.
“Untuk Aceh, pengisian DRH akan dilakukan setelah ada penetapan. Pemerintah Aceh berkomitmen penuh dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” jelas Hendri.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengajukan 5.750 formasi PPPK yang terdiri dari tenaga teknis, guru, tenaga kependidikan (tendik), serta tenaga kesehatan (nakes). Usulan itu telah disampaikan secara resmi melalui surat gubernur kepada Menteri PAN-RB, termasuk permohonan perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu.(*)
Sumber: AJNN
Editor : Syahrul Usman