BERITA TERKINI

Pemkab Aceh Utara dan PTPN IV Sepakati Pengukuran Ulang HGU di Cot Girek

Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis (Baju Hitam), Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil akrab disapa Ayah Wa (Pakai Peci), Anggota DPRK Aceh Utara Nasrizal akrab disapa Cek Bay (Baju Garis-garis) Asisten II Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar (Baju Putih). Foto Mujack/ Pasesatu. 

ACEH UTARA | PASESATU.COM – Harapan masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakpastian terkait lahan mereka akhirnya mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK dan manajemen PTPN IV sepakat melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) di Cot Girek. 


Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja Bupati Aceh Utara, Rabu 17 September 2025, setelah bertahun-tahun keluhan warga sekitar perkebunan mengemuka tanpa kepastian.


Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi (Panyang), Asisten II Dayan Albar, Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh Utara Lilis Indriansyah, anggota DPRK Aceh Utara Nasrizal (Cek Bay) dan Mawardi M (Tgk Adek), serta perwakilan manajemen PTPN IV.

Bupati Ismail A. Jalil menyampaikan bahwa sebelumnya sejumlah masyarakat dari desa sekitar telah datang menyampaikan aspirasi. 

“Kemarin ada masyarakat dari beberapa desa sekitar PTPN IV yang hadir. Mereka menyampaikan aspirasi, dan hari ini saya langsung bertemu dengan perwakilan PTPN IV. Alhamdulillah sudah ada hasil kesepakatan,” ujarnya.

Bupati meminta masyarakat untuk tetap tenang sembari menunggu keputusan pemerintah terkait status lahan. “Mudah-mudahan tidak ada lagi persoalan menyangkut PTPN ke depan. Saya minta masyarakat sekitar PTPN bersabar menunggu keputusan dari pemerintah, khususnya terkait lahan yang selama ini masuk dalam kawasan HGU,” katanya.

Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis. Foto Mujack / Pasesatu. 

Ia menegaskan, masa berlaku HGU PTPN IV akan berakhir pada 2026. “Tahun 2026, HGU PTPN IV memang berakhir. Soal perpanjangan, nanti diputuskan setelah ada pengukuran ulang HGU. Lahan masyarakat yang selama ini masuk dalam kawasan perusahaan akan diinventarisasi lebih dulu, baru kemudian diberikan rekomendasi,” jelasnya.

Sementara itu, Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis, mengungkapkan pihaknya bersama Pemkab Aceh Utara telah mencapai kesepakatan penting. “Tadi bersama dengan Bapak Bupati, kami sudah sepakat bahwa akan dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU di Cot Girek, sesuai dengan luas yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, sekitar 7.500 hektare,” terangnya.

Ifri menambahkan, kesepakatan juga mencakup fasilitas umum di kawasan HGU Regional 6, termasuk Kampung Cot Girek. “Kesepakatan lain, lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU akan dikeluarkan setelah pengukuran ulang. Proses ini akan melibatkan semua pihak terkait, sehingga hasilnya bisa diterima bersama. Semua kesepakatan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini PTPN IV sudah memasuki tahap pengajuan perpanjangan HGU. “Prosesnya sudah berjalan. Kami juga sudah menyurati pihak berwenang terkait pembentukan Panitia B di BPN. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan bisa terbentuk,” kata Ifri.


Untuk mencegah konflik yang selama ini kerap muncul, Ifri menegaskan pihaknya kini lebih terbuka dalam berkomunikasi. “Mungkin selama ini ada informasi yang tertutup, sehingga menimbulkan salah paham dengan masyarakat. Sekarang kami sudah menempatkan perwakilan di lapangan, agar komunikasi dengan masyarakat lebih terbuka,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025), sejumlah geuchik, tokoh masyarakat, dan warga dari Kecamatan Cot Girek, Pirak Timu, serta Paya Bakong telah menemui Bupati Aceh Utara bersama Wakil Bupati. Dalam pertemuan tersebut di mana masyarakat menyampaikan keluhan tentang keberadaan perusahaan perkebunan yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi warga sekitar.(*)