BERITA TERKINI

Polres Aceh Utara Bekuk Tiga Tersangka Curanmor, 32 Sepeda Motor Diamankan


ACEH UTARA | PASESATU.COM
– Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah setempat. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan tiga orang tersangka berikut 32 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis (24/7/2025), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek; A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.

“MH diduga menjadi otak dalam sindikat pencurian ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Khusus untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas AKBP Trie.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan intensif selama sebulan terakhir. Ia menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka MH juga pernah terlibat dalam kasus serupa bersama seorang rekannya berinisial Molidin, yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon,” terang AKP Boestani.

Pihak kepolisian akan merilis daftar lengkap kendaraan yang diamankan, mencakup data jenis sepeda motor, nomor rangka, serta nomor mesin. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat datang langsung ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa dokumen kepemilikan resmi untuk dilakukan pencocokan.

“Kami tegaskan bahwa proses pengambilan barang bukti oleh pemilik yang sah tidak dikenakan biaya sepeser pun. Ini sebagai bentuk pelayanan Polri terhadap masyarakat,” tambahnya.

Pengungkapan kasus curanmor ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan kepastian hukum terhadap korban tindak kriminal.(*) 

Editor: Syahrul Usman