Digerebek Warga! Lelaki di Sumut Tega Cabuli Neneknya Sendiri

Ilustrasi
SERDANG BEDAGAI | PASESATU.COM – Seorang pria berinisial J (43) yang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap neneknya yang sedang sakit dan terbaring lemah.
Korban, perempuan berusia 81 tahun berinisial SS, saat itu tengah berada di kamar rumahnya di Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, saat insiden memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025.
“Sekitar pukul 10.45 WIB, korban sedang beristirahat karena kondisi badan kurang sehat. Saat itu pelaku mendekati korban dan memeluknya dari belakang,” jelas AKP DP Simatupang, Kasat Reskrim Polres Sergai, pada Minggu (27/7/2025), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Meskipun korban telah memperingatkan dan meminta pelaku menjauh, J justru terus melakukan tindakan bejatnya. Jeritan korban yang meminta pertolongan sontak mengundang perhatian warga sekitar.
“Sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dengan cara memukulnya,” ujar AKP Simatupang.
Polisi yang menerima laporan segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke RSU Sultan Sulaiman karena mengalami luka akibat amukan massa.
Setelah kondisinya membaik dua hari kemudian, pelaku secara resmi ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa saat kejadian ia sedang berada di bawah pengaruh zat terlarang.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku sedang dalam pengaruh narkotika saat melakukan tindakannya,” tambah Simatupang. Namun, jenis narkoba yang digunakan belum dirinci lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik.(*)


