Delapan Perusahaan Perkebunan Sawit di Aceh Utara Akan Berakhir Hak Guna Usaha antara 2025 hingga 2030
Ilustrasi Perkebunan Sawit
ACEH UTARA | PASESATU.COM — Media ini memperoleh dokumen penting terkait daftar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara yang akan mengalami berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) dalam rentang waktu 2025 hingga 2030. Dalam data yang dihimpun, tercatat delapan perusahaan besar dengan total lahan lebih dari 12.500 hektare yang masa izinnya akan habis dalam lima tahun ke depan.
Lahan-lahan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan strategis, seperti Meurah Mulia, Lhoksukon, Tanah Luas, Kuta Makmur, hingga kawasan Nisam dan Simpang Bayu. Semua lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit berskala industri.
Berikut ini daftar lengkap nama perusahaan, lokasi kebun, luas lahan, dan waktu berakhirnya HGU:
No | Nama Perusahaan | Lokasi Kebun / Kecamatan | Luas (Ha) | Masa HGU Berakhir |
---|---|---|---|---|
1 | PT. Satya Agung | Meurah Mulia | 200 | 22 September 2026 |
2 | PT. Cot Girek Baru | Lhoksukon | 7.506,36 | 19 November 2026 |
3 | PT. Molimas | Lhoksukon | 198,5 | 24 September 2026 |
4 | PT. Narata Indah | Meurah Mulia | 79,96 | 3 Juni 2027 |
5 | KPN Bina Atakana | Tanah Luas | 112,22 | 25 Februari 2027 |
6 | PT. Molimas | Meurah Mulia | 128,47 | 3 Juni 2027 |
7 | PT. Narata Indah | Kuta Makmur | 1.437,6 | 31 Desember 2028 |
8 | PT. Dunia Perdana | Nisam / Simpang Bayu | 2.913,2 | 31 Desember 2028 |
Total luas lahan: 12.576,31 hektare
Sebagaimana diketahui, Hak Guna Usaha merupakan hak atas tanah negara yang diberikan kepada badan hukum untuk jangka waktu tertentu, biasanya 35 tahun, dan dapat diperpanjang. Apabila masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut kembali menjadi aset negara dan tidak dapat lagi dikuasai secara sepihak oleh perusahaan.
Dari data yang diperoleh, mayoritas perusahaan tersebut memperoleh izin pengelolaan pada periode 1993 hingga 1998. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi terbuka apakah masing-masing perusahaan telah mengajukan perpanjangan HGU atau tidak, Kecuali PTPN IV Cot Girek yang sedang melakukan proses perpanjangan HGU atau dalam data yang diperoleh media ini dituliskan PT. Cot Girek Baru.
Distribusi Lahan Terluas dan Konsentrasi Wilayah
- PT. Cot Girek Baru menjadi pemilik HGU terluas dengan luasan mencapai 7.506 hektare di wilayah Kecamatan Lhoksukon.
- PT. Dunia Perdana menguasai lahan seluas 2.913 hektare di kawasan Nisam dan Simpang Bayu.
- Sementara itu, PT. Narata Indah dan PT. Molimas masing-masing mengelola dua bidang HGU yang akan habis masa berlakunya pada 2027 dan 2028.
Semua lahan yang tercantum dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya sawit industri, tanpa informasi penggunaan alternatif lainnya.
Berakhirnya HGU dari delapan perusahaan tersebut menjadi momentum strategis bagi semua pihak untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan yang selama ini dikuasai. Pemerintah daerah dan lembaga pertanahan dapat melakukan verifikasi administratif, serta memastikan apakah pengelolaan lahan sesuai dengan izin, tidak tumpang tindih dengan klaim masyarakat, dan telah memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Proses perpanjangan HGU, jika diajukan, harus memenuhi persyaratan legal dan teknis, termasuk kewajiban sosial, pembayaran pajak, dan kontribusi terhadap masyarakat sekitar. Bila tidak diperpanjang, lahan berstatus tanah negara tersebut dapat dialokasikan untuk reforma agraria, pertanian masyarakat, atau proyek pembangunan yang bersifat publik.
Pemerintah, lembaga pengawas pertanahan, dan masyarakat di Aceh Utara perlu mencermati proses berakhirnya HGU ini agar tidak menimbulkan konflik lahan baru atau praktik penguasaan tanpa dasar hukum. Data ini menjadi penting untuk mendorong keterbukaan dan pengelolaan agraria yang lebih adil serta berkelanjutan di tingkat daerah.