BERITA TERKINI

26 Tahun Tragedi Simpang KKA: Negara Dinilai Abai, Keadilan Masih Jauh dari Korban


ACEH UTARA | PASESATU.COM – Dua puluh enam tahun sejak peristiwa penembakan di Simpang KKA, Aceh Utara, para korban dan keluarga korban menilai negara belum sepenuhnya memenuhi tanggung jawab dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada 3 Mei 1999 itu menyebabkan sedikitnya 21 orang meninggal dunia dan lebih dari 140 orang lainnya mengalami luka-luka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat pada tahun 2016 berdasarkan hasil penyelidikan pro-yustisia.

Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murtala, dalam peringatan 26 tahun tragedi tersebut menyampaikan bahwa hak-hak korban belum dipenuhi hingga kini.

“Jangankan pemulihan ekonomi dan pendidikan anak-anak korban, untuk pembangunan museum memorial saja belum terealisasi. Kami merasa negara belum hadir secara utuh,” ujar Murtala, Sabtu (3/5/2025), di Aceh Utara.



Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo pada 2023 mengakui tragedi Simpang KKA sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan secara non-yudisial. Namun, menurut perwakilan korban, langkah tersebut belum cukup menjawab kebutuhan pemulihan menyeluruh.

“Kami berharap bukan hanya pengakuan, tapi ada upaya konkret. Hingga kini banyak korban belum menerima haknya,” ujar Yusrizal, Sekretaris FK3T-SP.KKA.

Sebelumnya, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) telah melakukan verifikasi data korban pada 27 September 2023 di Aceh Utara. Namun, tindak lanjut dari proses itu disebut belum menyentuh seluruh korban dan keluarga korban.

Dalam pernyataan bersama, FK3T-SP.KKA bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta KontraS Aceh mendesak:

1. Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;

2. Koordinasi lebih erat antara Komnas HAM dan Kejaksaan untuk melengkapi alat bukti;

3. Pemerintah memenuhi hak-hak korban secara menyeluruh, termasuk melalui langkah memorialisasi peristiwa.

Mereka juga mengusulkan agar Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan tragedi Simpang KKA, dengan imbauan penghentian aktivitas selama satu menit pada pukul 12.30 WIB untuk mengenang para korban.(*) 

ADVERTISEMENT
no